Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate Transfer (BOT) yang Dibatalkan Oleh Pemilik Lahan dalam Pembangunan Fasilitas Umum

Main Article Content

Ian Triani

Abstract

Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk kerjasama antara pihak Pemerintah (BUMN/BUMD) sebagai pemilik lahan/ aset dengan pihak Investor (pemilik modal), dimana pemilik modal membiayai modal membiayai proyek pendirian gedung atau bangunan beserta dengan segala aktifitasnya diatas aset atau lahan yang disediakan tersebut untuk selanjutnya dikelola, dan nantinya pada masa akhir pengelolaan akan diserahkan kembali kepada pihak penyedia/ pemilik aset. Fenomena yang terjadi perjanjian tersebut dibatalkan oleh salah satu pihak yaitu pihak pemilik lahan, sehingga pihak Investor mengalami kerugian dan menggugat ke pihak Pengadilan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian Bangun Guna Serah yang dibatalkan oleh pemilik lahan dalam pembangunan fasilitas umum serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah yang dibatalkan oleh pemilik lahan dalam pembangunan fasilitas umum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder saja. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literature buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian Bangun Guna Serahdianggap sah dan mengikat jika memenuhi syarat perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan sesuai asas Pacta Sunt Servanda Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Tidak dilaksanakannya perjanjian / pembatalan merupakan wanprestasi yang dapat dikenai ganti rugi, biaya, dan lain-lain sebagai sanksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Triani, I. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Perjanjian Bangun Guna Serah/ Build Operate Transfer (BOT) yang Dibatalkan Oleh Pemilik Lahan dalam Pembangunan Fasilitas Umum. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1982–2008. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.11614
Section
Articles

References

Buku

A’an Efendi, (et.al,), Teori Hukum, Sinar Grafika, Surabaya, 2016

Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, 2002

Ahmadi Miru, SH.,M.S, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Agus Yudha Hernoko, SH.MH, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010

Anjar Pachta Wirana, Aspek-aspek Hukum Perjanjian Build Operate Transfer, Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman R.I, Jakarta, 1994-1995

Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung, 199

Asri Wijayanti, Pengantar Ilnu Hukum, Revks Petra Media, Surabaya, 201

Bertrand Russel, Kekuasaan : Sebuah Analisis Sosial dan Politik – Terjemahan Puslit MIH UKI, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2019

Budi Santoso, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastuktur Model BOT (Build Operate and Transfer), Genta Press, Solo, 2008

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, Dan Pelaksanaannya,Cet. Kedelapan, (Edisi Revisi), Djambatan, Jakarta

Clifford W. Garstang, BOT Arrangement, BOT & Project Finance Conference, Sidly & Austin Singapore, Jakarta, 7 Oktober 1992

Cst Kansil (et.al,) Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Elza Syarif, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 201

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni, Bandung, 1984

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet. 2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Ibrahim F AE dan Nathaniela, 300 Contoh Surat Perjanjian (Kontrak) & Surat Resmi, Gudang Ilmu, Jakarta, 201

Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Hukum Perjanjian dan Pertanahan Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Atas Tanah, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016

Mahadi, Uraian Singkat Hukum Adat Sejak RR Tahun 1954, Cetakan Ketiga, Alumni, Bandung, 2003

Maria S.W. Sumardjono, Pupita Serangkum, Aneka Masalah Hukum Agraria, Cetakan Pertama, Andi Offset, Yogyakarta, 1982

Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Cet.I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995

Munir Fuady, Pembiayaan Perusahaan Masa Kini, Tinjauan Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Munir Fuady, (Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Nola, L.F., Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, 2017

Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Adiatama, Bandung, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 200

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, cetakan ke-6, 2010

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Riduan Syahrani .H, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2013

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (bagian pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

Ronny Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Salim HS, Perkembangan Hukum Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Salim H.S dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Salim HS, Hukum Kontrak & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Satrio .J, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Setiawan .R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1977

Setiawan .R, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987

Soeprapto .R, Undang-undang Pokok Agraria Dalam Praktik, UI Press, Jakarta, 1986

Soeroso .R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Sri Soedewi Masjchon, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980

Sri Soesilawati, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), Cet. I, Gitama Jaya, Jakarta, 2005

Subekti, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1992

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. XXIX Terjemahan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1999

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok agrarian dan Peraturan Pelaksanaannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, cet.10, 1993

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2013.

Suharnoko, Hukum Perjanjian; Teori Dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2007

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian: Kontrak Pemerintah Pengadaan Barang dan Jasa, Laksbang, Yogyakarta, 2009

Vollmar HFA, Hukum Perutangan IA, terjemahan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta, 197

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2007

Wawan Muhwam Hairi, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, 2011

Yahya Harahap .M, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992

Jurnal

Azahery Insan Kamil, Nico Pratama, Pandji Ndaru Sonatra. “Hukum Kontrak dalam Persepktif Komparatif (Menyorot Perjanjian Bernama dengan Perjanjian Tidak Bernama)” (tanpa tahun), https://media.neliti.com (diakses tanggal 03/07/2025, pukul. 18.45).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademis Peraturan perundang-undangan tentang perjanjian BOT, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1997

Elviandri, et.all, “Quo Vandis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesehateraan Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 02, 2019

Firman Noer Alamsyah, “Perbuatan, Perbuatan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum?” https://jdih.jabarprov.go.id (diakses tanggal 04/07/2025, pukul.16.40)

La Porta .R “Investor Protection and Corporate governance” Jurnal Of Financial Economics 58 (1 January ) 2000 https://suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html, diakses tanggal 23 Juli 2025

Mengenal Investor: Pengertian, Tugas, Tujuan, Jenis, dan Contohnya, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7109041/mengenal-investor-pengertian-tugas-tujuan-jenis-dan-contohnya (diakses tanggal 01/06/2025, pukul 15.25).

Mercy M.M. Setlight, et.all., “Karakteristik Perjanjian Bangun Guna Serah”, Jurnal Lex at Societatis, Volume 01, Nomor 04, 2013

Rahayu, 2009, Pengakutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Sanksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang- undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasaman Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/ atau Pengelolaan Infrastuktur.

Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahan Barang Milik Negara beserta Lampiran V

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.SE-38/PJ.4/1995. Sesuai dengan Pasal 1 KMK 248/1995

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 144/Pdt.G/2012/PN.Plg

Putusan Nomor 71/PDT/2013/PT.PLG

Putusan Nomor 1360K/PDT/2014

Putusan Nomor 97PK/Pdt/2017

Putusan Nomor 468/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim

Putusan Nomor 24/PDT/2017/PT.DKI

Putusan Nomor 600K/Pdt/2018

Putusan Nomor 904/Pdt.G/2011/PN. Sby

Putusan Nomor 421/PDT/2012/PT. Sby

Putusan Nomor 501K/Pdt/2014

Media Massa

Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum”. Republika, 24 Mei 2024