Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong: Analisis Pasal 378 KUHP

Main Article Content

Salsabela Oktaviani Dewi
Indra Yuliawan

Abstract

Penipuan investasi bodong merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berkembang pesat di era digital, dengan modus operandi yang kian kompleks dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi palsu, testimoni otomatis, serta media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan investasi berdasarkan Pasal 378 KUHP, serta mengevaluasi efektivitas pasal tersebut dalam konteks kejahatan digital modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP secara umum masih dapat menjerat pelaku, namun memiliki keterbatasan dalam menghadapi kejahatan digital yang bersifat transnasional dan berbasis teknologi. Diperlukan reinterpretasi terhadap unsur “tipu muslihat/tipu daya” agar mencakup bentuk-bentuk penipuan digital, serta penguatan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian ini juga merekomendasikan pembentukan norma khusus mengenai delik penipuan investasi dan harmonisasi regulasi antara KUHP, UU ITE, dan regulasi sektor keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dewi, S. O., & Yuliawan, I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong: Analisis Pasal 378 KUHP. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 2899–2906. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.11653
Section
Articles

References

Ar, A. M., & Rusbandi, A. S. (2024). Peran Niat ( Mens rea ) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. 1(3), 240–252.

Arief, B.-N. (1995). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. CY Ananta, Semarang, 2(4), 59–61.

Bentham, J. (2013). An introduction to the principles of morals and legislation (excerpt). Problemos, 83, 188–190. https://doi.org/10.15388/problemos.2013.0.822

Dr. Juliansyah Noor, S. E. M. M. (2016). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah. Kencana Prenada Media Group.

Drs. Adami Chazawi, S. H. (2022). Hukum Pidana materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Hukum, M. I., Hukum, F., Jambi, U., Jambi, K., & Jambi, P. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten SARA Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. 2(2), 851–871.

Khoerunnisa, R., & Lesmana, T. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi di Indonesia. Civilia, 2(2), 1–8.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kristiana, E., & Mul, E. (2021). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (Mei, 2021). 9(2), 340–355.

Putusan, S., Pid, N., Polresta, S., & Serdang, D. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum / Universitas Muslim Nusantara Al- umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republ. 1(4).

Soekanto, S. (1986). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Penerbit CV. Rajawali.

Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”: Vol. Vol. 1, (Issue No.69).

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Untari, P. H. (2024). OJK: 2.288 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjang 2023. Bisnis.Com.

Wells, J. T. (2014). Principles of Fraud Examination. Wiley.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.