Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pembujukan Anak untuk Melakukan Persetubuhan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak

Main Article Content

Elfiana Elfiana
Hani Irhamdessetya

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang berada dalam kelompok rentan, khususnya terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap dilakukan melalui mekanisme manipulatif seperti pembujukan. Kejahatan ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak perkembangan psikologis anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembujukan anak dalam perspektif hukum perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan pada undang-undang, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku pembujukan terhadap anak untuk tujuan persetubuhan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pembujukan dikategorikan sebagai bentuk kekerasan non-fisik yang tetap memenuhi unsur delik dalam hukum pidana anak. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan yang komprehensif diperlukan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Elfiana, E., & Irhamdessetya, H. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pembujukan Anak untuk Melakukan Persetubuhan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 3006–3010. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.11715
Section
Articles

References

Bitensky, S. H. (2010). Council of Europe Convention on the Protection of Children Against Sexual Exploitation and Sexual Abuse. International Legal Materials, 49(6), 1663–1682. https://doi.org/10.5305/intelegamate.49.6.1663

Chazawi, A. (2005). Hukum pidana materil dan formil korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kurniasari, A. (2019). Dampak kekerasan pada kepribadian anak. Sosio Informa, 5(1), 15–24. https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1594

MacPherson, S. (1989). The Convention on the Rights of the Child. Social Policy & Administration, 23(1), 99–101. https://doi.org/10.1111/j.1467-9515.1989.tb00500.x

Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis faktor dan dampak kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial “Humanitas” Fisip Unpas, 3(2), 56–60.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Syarief, E. (2012). Perlindungan anak dan wanita. Sinar Grafika.