Implikasi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Main Article Content

Puhas Dirja Dewantara
Mohammad Roesli
Bastianto Nugroho

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan bagian penting dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang wajib dilakukan melalui prosedur formal, yakni dengan menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT, baik karena ketidaktahuan hukum, alasan biaya, maupun kesengajaan yang melanggar asas legalitas. Hal ini menimbulkan persoalan serius terkait status hukum peralihan hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana status hukum peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT serta apa implikasi hukumnya terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak tanpa akta PPAT tidak diakui dalam sistem administrasi pertanahan dan membuka ruang sengketa hukum, terutama dalam hal balik nama dan klaim pihak ketiga. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, pengawasan terhadap PPAT, serta edukasi hukum bagi masyarakat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Puhas Dirja Dewantara, Mohammad Roesli, & Bastianto Nugroho. (2025). Implikasi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1604–1611. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.11977
Section
Articles

References

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas.

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 226/Pdt.G/2021/PN Bks.

Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 18/Pdt.G/2012/PN Lmg.

Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 101/Pdt.G/2020/PN Tim.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 207/Pdt/2017/PT MKS.

Roesli, M., & Hidayat, M. (2022). Landasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan. Indonesian Journal of Criminal Law (IJoCL), 4(1), 74–79.

Roesli, M., Heri, A., & Rahayu, S. (2017). Authority of land procurement committee in the implementation of compensation for land acquisition. Yurisdiksi: Jurnal Wacana Hukum dan Sains, 10(1), 46–59.

Roesli, M., Warka, M., Setyadji, S., & Prasetyawati, E. (2021). Land procurement rights for development for public interest. Technium Social Sciences Journal, 20, 325–333.

Subekti. (2005). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, A. (2020). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Yusrizal. (2017). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal De Lega Lata, 2(2), 185–194.