Problematik Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Main Article Content

Jessyca Haniel Picauly

Abstract

Penerapan keadilan restoratif merupakan tujuan pemidanaan kontemporer dan sesuai dengan Visi KUHP nasional yang penyelesaian lebih mengutamakan keadilan restoratif dari pada keadilan korektif. Tujuan penulisan ini, menelitik berbagai persoalan substansi dan struktur terkait penerapan prinsip keadilan restorarif yang masih menimbulkan masalah pada tataran regulasi dan implementasi kinerja penegak hukum dalam praktik. Metode dalam peneltian ini yakni menggunakan studi pustaka. Selain menguraikan prinsip keadilan restoratif yang diatur secara substansial (peraturan perundang-undangan) dan struktural/ prosedural (pelaksanaan oleh penegak hukum), tulisan ini juga mengulas terkait keadilan restoratif dibeberapa negara di dunia dan sejarah perkembangan keadilan restorarif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, peraturan restoratif belum di atur secara eksplisit terkait dengan dimensi, kategori dan klasifikasi dari tindak pidana dan denda ganti rugi dari pelaku kepada terdakwa sehingga dalam tataran praktik penerapan prinsip ini tidak optimal. Sementara itu, pembentuk peraturan dan aparat penegak hukum tidak memahami sejarah perkembangan keadilan restorasi, sehingga seringkali keadilan restoratif disalahgunakan dan disalah maknai dalam tataran regulasi dan prosedural.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Picauly, J. H. (2023). Problematik Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(3), 324–335. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i3.12022
Section
Articles

References

Fletcher, G. P. (2000). Rethinking criminal law. Oxford University Press.

Hautauruk, R. H. (2015). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan restoratif: Suatu terobosan hukum. Sinar Grafika.

Hiariej, O. S. E. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi penyesuaian KUHP nasional). Rajawali Pers.

Kristiawanto. (2024). Ide normatif restorative justice. Nasmedia.

Mahendra, A. I. M. (2013). Mediasi penal: Penerapan nilai-nilai restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana adat di Bali (Tesis magister, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia).

Nugroh, A. (2024). Restorative justice perkara narkotika menurut Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi, 2(2), 283–284.

Widodo, S. J. (2020). Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kepel Press.

Zulfa, A. E. (2014, 23–27 Februari). Konsep dasar restorative justice. Disampaikan dalam acara Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangan Dewasa Ini”, kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta