Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Tim Terpadu dalam Upaya Penanganan Konflik Sosial di Indonesia

Main Article Content

Yusril Ihza Putra Supardi
Moh Ikhwan Syahtaria
Yulian Azhari
Rachmat Setyawibawa
Arifuddin Uksan

Abstract

Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Sebagai respons, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta menerbitkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 yang menekankan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai koordinator Tim Terpadu dalam pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) untuk mengkaji secara kritis peran Kemendagri dalam tata kelola konflik sosial, dengan fokus pada efektivitas kebijakan, implementasi di lapangan, serta tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemendagri berperan strategis sebagai perumus kebijakan, koordinator, sekaligus fasilitator penguatan kapasitas pemerintah daerah, khususnya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi hambatan serius, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan fiskal, ego sektoral antar lembaga, lemahnya koordinasi lintas aktor, serta minimnya partisipasi substantif masyarakat sipil. Kondisi tersebut mengakibatkan penanganan konflik cenderung bersifat reaktif ketimbang preventif. Dengan demikian, efektivitas Tim Terpadu sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah, alokasi anggaran, serta optimalisasi Sistem Kewaspadaan Dini Masyarakat (SKDM). Penelitian ini menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi, kapasitas kelembagaan, dan pelibatan masyarakat sipil sebagai prasyarat bagi keberhasilan model penanganan konflik sosial yang berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Supardi, Y. I. P., Moh Ikhwan Syahtaria, Yulian Azhari, Rachmat Setyawibawa, & Arifuddin Uksan. (2025). Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Tim Terpadu dalam Upaya Penanganan Konflik Sosial di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2332–2343. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12275
Section
Articles

References

Anadirga, C. N., Nurdin, N. N., & Sinurat, M. (2024). Efektivitas Penanganan Konflik Sosial Oleh Tim Terpadu Di Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 10(2), 39-48.

Galtung, J. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict, development and civilization. SAGE Publications.

Ginanjar, Y. (2024). Pengaruh konflik horizontal terhadap stabilitas nasional di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 10(1), 45-62.

Kementerian Dalam Negeri. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116.

Rozi, S. (2023). Analisis segitiga kekerasan Johan Galtung dalam konteks diskriminasi sosial. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 5(2), 112-128.

Sintaresmi, P., Muchsin, S., & Ahmadi, R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 5(1), 43-55.

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.