Analisis & Pengembangan Strategi Pengawasan BPOM dalam Mengendalikan Peredaran Kosmetik Berbahaya Merkuri & Hidrokuinon
Main Article Content
Abstract
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di era digital yang mempermudah distribusi produk ilegal secara luas dan anonim. BPOM memiliki peran penting dalam menjamin keamanan kosmetik, namun menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya, luasnya wilayah pengawasan, serta rendahnya literasi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan strategi pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik berbahaya melalui pendekatan SWOT dan penentuan strategi prioritas menggunakan QSPM. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan dukungan analisis kuantitatif sederhana, berdasarkan data wawancara semi-terstruktur terhadap petugas BPOM dan pelaku usaha kosmetik. Hasil menunjukkan bahwa BPOM memiliki kekuatan pada kompetensi SDM, dukungan regulasi, serta pemanfaatan sistem digital seperti SIPT dan EWAS. Analisis SWOT menempatkan BPOM pada kuadran I (strategi agresif) dengan koordinat (0,86; 0,64), sedangkan hasil QSPM menunjukkan tiga prioritas utama: kolaborasi dengan influencer (skor 13), pengembangan laboratorium forensik digital (skor 12,8), dan penerapan chatbot berbasis AI (skor 11,7). Penelitian ini menekankan pentingnya strategi pengawasan berbasis kolaborasi, teknologi, dan literasi publik sebagai langkah adaptif dan berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asaribab, B. Y., & Marcus, T. (2020). Chatbot pemilihan produk kosmetik berbasis AIML. Jurnal Strategi, 2(November), 622–630.
Asirah, A., Sofyan, A. M., & Muin, A. M. (2023). Upaya penegakan hukum peredaran kosmetik ilegal melalui e-commerce oleh PPNS BBPOM Makassar. UNES Law Review, 5(3), 1013–1033.
Barry, L. (2024). Influencing beauty: The impact of TikTok influencers on Gen Z in the cosmetic industry, 4–5.
BPOM. (2024). BPOM temukan peredaran kosmetik ilegal dari 4 wilayah di Indonesia senilai lebih dari Rp8,91 miliar. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia.
BPOM RI. (2022). Database kosmetik mengandung bahan berbahaya (Vol. 1). Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Charkiewicz, A. E., Omeljaniuk, W. J., & Garley, M. (2025). Mercury exposure and health effects: What do we really know? 1–26.
Fabian, I. M., Sinnathamby, E. S., Flanagan, C. J., Lindberg, A., Tynes, B., Kelkar, R. A., … Kaye, A. D. (2023). Topical hydroquinone for hyperpigmentation: A narrative review. Cureus, 15(11), Article e48840. https://doi.org/10.7759/cureus.48840
Hassan, S. H., Teo, S. Z., Ramayah, T., & Al-Kumaim, N. H. (2021). The credibility of social media beauty gurus in young millennials’ cosmetic product choice. PLoS ONE, 16(3), e0249286. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0249286
Lamakarate, S., Banne, Y., Nahor, E. M., Wullur, A. C., Rintjap, D. S., Sapiun, Z., … Gorontalo, K. (2020). Gangguan kesehatan akibat merkuri dalam kosmetika. Dies Natalis 21 Poltekkes Kemenkes Manado, 505–517.
Larisu, Z., & Rudi, R. (2025). Dynamics of public trust in government institutions in the post-truth era: An analysis of the role of social media in perception formation. Socious Journal, 2(1), 54–66. https://doi.org/10.62872/0qv54h91
Mashuri, M., & Nurjannah, D. (2020). Analisis SWOT sebagai strategi meningkatkan daya saing. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 1(1), 97–112. https://doi.org/10.46367/jps.v1i1.205
Matialo, J., Maarisit, W., Sambou, C., & Tumbel, S. (2022). Identifikasi hidrokuinon pada krim pemutih wajah yang beredar di Pasar Central Tompasobaru. Biofarmasetikal Tropis, 5(1), 83–86. https://doi.org/10.55724/jbiofartrop.v5i1.379
Mikayla, H. S., Kusyanti, A., & Trisnawan, P. H. (2024). Analisis forensik digital untuk investigasi kasus cyberbullying pada media sosial TikTok. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 11(5), 1113–1124. https://doi.org/10.25126/jtiik.2024118017
Pramestyani, E. D. (2023). Analisis dan pengembangan strategi dalam meningkatkan daya saing HonestDocs sebagai perusahaan startup di era industry 4.0. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo, 9(2), 232–240. https://doi.org/10.29241/jmk.v9i2.1439
Qanita, A. (2020). Analisis strategi dengan metode SWOT dan QSPM (Quantitative Strategic Planning Matrix): Studi kasus pada D’Gruz Caffe di Kecamatan Bluto Sumenep. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 1(2), 11–24. https://doi.org/10.15575/jim.v1i2.10309
Rahadjie, P. I., Hafidz, M., & Buana, A. P. (2022). Journal of Lex Generalis (JLS). Journal of Lex Generalis, 3(3), 404–417.
Schwartz, C., Jan, A., & Z. P. (2023). Hidrokuinon. National Library of Medicine.
Suhartono, E., & Machmuddah, Z. (2020). Kontribusi intrapersonal skills dan interpersonal skills terhadap kesiapan kerja pada mahasiswa perguruan tinggi “X.” Sains Manajemen, 6(1), 65–75. https://doi.org/10.30656/sm.v6i1.1789
Suyudi, I., Afif, M. N., Kevin, Y., & Gabrielle, M. V. (2022). Analisis pengawasan post-market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada peredaran kosmetik berbahaya. Deviance: Jurnal Kriminologi, 6(2), 135–144. https://doi.org/10.36080/djk.2103
Ulinnuha, M., Fatmawati, W., & Marlyana, N. (2023). Strategi pemasaran dengan pendekatan SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats): Studi kasus pada Walet Kofie. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2(2), 75–91.
Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: Metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910. https://doi.org/10.36706/jbti.v9i2.18333