Menakar Pertanggungjawaban Pidana Pembantuan dalam Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian Studi Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan ini menakar Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB yang dalam pertimbangan hukum hakim belum mampu membedakan rumusan delik penyertaan dan pengeroyokan, sementara itu pula pelaku pembantu dijatuhi putusan sama dengan pelaku utama. Inilah yang menjadi kajian hukum dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yakni normatif hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder melalui bacaan Putusan Nomor16/PID.B/2025/PN AMB yang menjadi bahan kajian dalam penulisan ini dengan menggunakan doktrin-doktrin, sejarah hukum pidana, teori dan konsep. Dalam pembahasan ditemukan bahwa, fakta persidangan yang terjadi sesuai dengan alat bukti, namun pertimbangan hukum hakim belum mampu untuk menjelaskan mana perbuatan yang terbukti yang masuk dalam runusan pasal penganiayaan dan mana perbuatan yang terbukti dalam pasal pengeroyokan, selain itu juga menyangkut pertanggungjawaban pidana delik penyertaan atau pembantuan telah keliru dalam menjatuhkan putusan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana: Edisi penyesuaian KUHP nasional (Cet. 1). Depok: Rajawali Pers.
Hidayat, R. (2015). Penyertaan dalam tindak pidana korupsi: Telaah terhadap kelalaian yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Katalogis, 3(12), 1–13.
Julianto, R., & Arifin, R. (2024). Kajian hukum atas pembantuan dalam melakukan penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian (Studi Putusan No. 212/Pid.B/2017/PN Gpr). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 88–106. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.23681
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Syamsu, M. A. (2018). Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan: Telaah kritis berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Kencana.
van Bemmelen, J. M., & van Hattum, W. F. C. (1953). Hand- en leerboek van het Nederlandse strafrecht. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff; Arnhem: S. Gouda Quint/D. Brouwer.
Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB. (2025). Pengadilan Negeri Ambon.