Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktik Pernikahan Dini di Komunitas Muslim Pedesaan

Main Article Content

Hasnawati Hasnawati
Nur Indah
Rahmatullah Rahmatullah

Abstract

Penelitian ini membahas pertanyaan utama tentang bagaimana transformasi nilai sosial dalam komunitas Muslim pedesaan memengaruhi praktik pernikahan dini dan kepatuhan terhadap hukum keluarga Islam. Studi ini berfokus pada Desa Tapango, Polewali Mandar, sebagai wilayah yang masih mempertahankan praktik pernikahan dini meskipun telah terdapat regulasi hukum yang membatasi usia nikah. Penelitian ini memposisikan diri sebagai kajian sosiologi hukum yang menjembatani antara norma hukum formal dan realitas sosial masyarakat lokal. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif dan pendekatan sosio-yuridis, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil utama menunjukkan bahwa norma adat, interpretasi agama yang konservatif, dan otoritas tokoh masyarakat memainkan peran dominan dalam melanggengkan praktik pernikahan dini. Di sisi lain, transformasi nilai sosial mulai muncul melalui edukasi hukum, reinterpretasi ajaran agama, dan perubahan orientasi generasi muda. Penelitian ini berkontribusi dalam menunjukkan pentingnya pendekatan penyadaran hukum yang partisipatif dan berbasis budaya lokal dalam menekan praktik pernikahan usia dini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hasnawati, H., Indah, N., & Rahmatullah , R. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktik Pernikahan Dini di Komunitas Muslim Pedesaan . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2728–2733. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12519
Section
Articles

References

Anna, L. K. (2022). Kenapa Perkawinan Anak Masih Banyak Terjadi Meski Sudah Ada Aturan? Kompas.Com.

Azizi, A., Puspita, I., & Fachri, R. (2020). Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 50(1), 117–130.

Bappenas. (2022). Laporan Tahunan Perkawinan Anak 2022. Kementerian PPN.

Budiani, N. (2019). Evaluasi Program dan Intervensi Sosial: Pendekatan Teoritis dan Aplikatif. Gava Media.

Ehrlich, E. (1975). Fundamental Principles of the Sociology of Law (trans. Walter Moll (ed.)). Arno Press.

Fitria, H. (2020). Kepatuhan Masyarakat terhadap Regulasi Batas Usia Nikah: Studi di Kecamatan Wonosobo. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi. Komnas Perempuan.

Lestari, N. L. P. (2022). Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Masyarakat Tradisional. Jurnal Sosiohumaniora, 24(1), 55–67.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Kompas.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sekretariat Negara.

Rofiqah, N. (2021). Resistensi dan Transformasi Sosial terhadap Perkawinan Anak dalam Masyarakat Adat Sasak. Jurnal Al-Ahwal, 13(2), 110–123.

Wahyudi, A. (2021). Partisipasi Tokoh Agama dalam Advokasi Hukum di Komunitas Pedesaan. Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum, 9(2), 123–135.

Wulandari, F. D. (2021). Perlindungan Hukum dalam Perkawinan di Bawah Umur pada Tradisi Merarik Suku Sasak. Jurnal Private Law, 1(3), 145.

Yuliana, R. (2021). Pernikahan Dini dalam Perspektif Budaya dan Hak Anak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1).