Kakarkeristik Tata Cara Bersidang dalam Sistem Civil Law di Badan Peradilan Negara Indonesia

Main Article Content

Neilpon Yulinar Marquez
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Sistem peradilan di Indonesia mencerminkan kompleksitas dan keunikan yang terbentuk dari perpaduan sejarah hukum kolonial, dinamika sosial, serta tuntutan keadilan modern. Kajian ini menarik untuk dilakukan karena menyoroti dinamika dan relevansi penerapan prinsip-prinsip Common Law dalam sistem hukum Civil Law yang secara formal dianut Indonesia dalam penyelenggaraan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui pendekatan tersebut, artikel ini menelaah bagaimana fleksibilitas yudisial, preseden hukum, serta penalaran berbasis kasus dari tradisi Common Law dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian sengketa yang berakar pada hukum adat dan budaya lokal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi para penegak hukum—termasuk hakim, jaksa, dan advokat—untuk mengembangkan kapasitas interpretatif yang mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan yudisial, pengakuan terbatas terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum pelengkap, serta pengembangan mekanisme integratif yang secara kontekstual mengakomodasi keberlakuan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marquez, N. Y., & Hoesein, Z. A. (2025). Kakarkeristik Tata Cara Bersidang dalam Sistem Civil Law di Badan Peradilan Negara Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2623–2631. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12525
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

David, R., & Brierley, J. E. C. (1978). Major Legal Systems in the World Today: An Introduction to the Comparative Study of Law. Simon and Schuster.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Ihsanuddin. (2023). Peran Putusan Hakim sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Peradilan Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 42–49. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1677

Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) terhadap Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 180–200. https://doi.org/10.36859/jdh.v4i2.1120

Irvanaries, I., & Tan, D. (2021). Analytical Approach on the Law Regarding Sexual Violence between Indonesia and the United Kingdom. Syiah Kuala Law Journal, 5(2), 183–194. https://doi.org/10.24815/sklj.v5i2.21482

Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704

Meiranda, A., Syamsunasir, S., Sukendro, A., & Widodo, P. (2023). Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 99–114. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232

Merryman, J. H. (1985). The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Western Europe and Latin America. Stanford University Press.

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Harvard University Press.

Rahardjo, S. (1980). Hukum dan masyarakat. Angkasa.

Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213. https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Sibot, Y. S., Nugraha, S., & Darmawan, M. T. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Adat di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 185–195. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4650

Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Suhariyanto, B. (2018). Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 421. https://doi.org/10.22146/jmh.33227

Tampubolon, M., & Simbolon, P. G. M. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Inggris Dengan Jerman (Refleksi Terhadap Sumber Hukum Dan Penerapan Hukum Indonesia). Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(2), 141. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.11114

Wardiana, A. M. (2021). Peran Aktif Hakim dalam Perkara Sengketa Waris di Pegadilan Agama Sorong. Muadalah : Jurnal Hukum, 1(2), 73–88. https://doi.org/10.47945/muadalah.v1i2.646

Wijaya, H., Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, & Michelle Angelika S. (2021). History Of Burgerlijk Wetboek In Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 535–541. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.252