Rekonstruksi Rasionalitas Hukum: Positivisme Sebagai Fondasi dan Batas Etika dalam Sistem Civil Law Kontemporer

Main Article Content

Anggiat Ris Hardinata N
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Paradigma positivisme hukum telah menjadi fondasi epistemologis bagi sistem civil law modern yang menekankan kepastian dan rasionalitas formal. Namun, dominasi positivisme yang menempatkan hukum sebagai sistem normatif tertutup sering kali mengabaikan dimensi moralitas publik dan keadilan substantif. Tulisan ini berupaya merekonstruksi rasionalitas hukum melalui pendekatan rasionalitas etis (ethical rationality), yaitu paradigma hukum yang tetap berakar pada rasionalitas positivistik namun terbuka terhadap legitimasi moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan filsafat hukum, berfokus pada sintesis antara kepastian hukum (legal certainty) dan legitimasi moral (moral legitimacy). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran para tokoh seperti Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Luvois Fuller, Ronald Dworkin, dan Jürgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang rasional tidak dapat dilepaskan dari moralitas internalnya; sebaliknya, moralitas hukum membutuhkan struktur rasional agar dapat berfungsi secara efektif dalam sistem civil law. Selain itu, paradigma rasionalitas etis ini menghasilkan model hukum yang reflektif — rasional secara normatif sekaligus etis secara substansial. Implikasinya, hukum harus dikembangkan melalui pembentukan peraturan yang deliberatif, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pendidikan hukum yang humanistik. Dengan demikian, hukum dalam sistem civil law kontemporer dapat berfungsi sebagai sistem rasional sekaligus sistem nilai, yang menyeimbangkan kepastian, moralitas, dan kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hardinata N, A. R., & Hoesein, Z. A. (2025). Rekonstruksi Rasionalitas Hukum: Positivisme Sebagai Fondasi dan Batas Etika dalam Sistem Civil Law Kontemporer. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2632–2643. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12526
Section
Articles

References

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray.

Bertens, K. (2009). Perspektif Etika Baru. Kanisius.

Bix, B. (2009). Jurisprudence: Theory and Context (6th ed.). Sweet & Maxwell.

Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.

Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction. W.W. Norton & Company.

Foucault, Michel. (2017). Power/Knowledge (Terjemahan). Narasi-Pustaka Promothea.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.

Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law (2nd ed.). Oxford University Press.

Hoesein, Zainal Arifin. (2024). Percikan Pemikiran Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi. Karya Ilmu Bermanfaat.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. University of California Press.

Manan, Bagir. (2011). Teori dan Politik Konstitusi. FH UII Press.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.

Notonagoro. (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara. BP7.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Raz, J. (1979). The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford University Press.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Samuel, G. (2014). An Introduction to Comparative Law Theory and Method. Hart Publishing.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An Introduction to Comparative Law (3rd ed.). Oxford University Press.

Ujan, Andera Ata. (2009). Filsafat Hukum. Kanisius.