Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Purworejo Dalam Perspektif HAM

Main Article Content

Sofitayu Dia Saniya
Indana Amalia Shulha

Abstract

Penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan bentuk perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Konsep ini menjadi dasar pembaruan hukum pidana anak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Purworejo serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian dua putusan PN Purworejo, yaitu Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015 tentang pencabulan dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2015 tentang penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses diversi pada kedua perkara telah berjalan sesuai ketentuan, namun faktor keberhasilannya berbeda: dukungan keluarga dan kesiapan emosional korban pada kasus pencabulan, serta peran aktif hakim dan pembimbing kemasyarakatan pada kasus penganiayaan. Dari perspektif HAM, penerapan restorative justice di PN Purworejo telah mencerminkan prinsip the best interest of the child, meski masih terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya dan stigma sosial. Karena itu, dibutuhkan pengawasan pasca-diversi, dukungan psikologis, dan edukasi publik untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice yang berkeadilan bagi anak dan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saniya, S. D., & Shulha, I. A. (2025). Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Purworejo Dalam Perspektif HAM. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2680–2686. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12596
Section
Articles

References

Al-Ghony, M. U. (n.d.). Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Convention on the Rights of the Child. (n.d.).

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.15-30

Howard Zehr. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (3rd, revised ed.). Herald Press.

Jember, U. M., Suatu, (, Yuridis, A., Penanganan, P., Tindak, P., Asusila, P., Lestari, E. S., & Muchlis, A. (n.d.). PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG BERKEADILAN RESTORATIVE. https://doi.org/10.32528/faj.v18i1.6502

Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (1st ed.). USU Press.

Marshall, T. F. . (1999). Restorative justice : an overview. Home Office.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (2nd ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice: Revised Edition.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum (5th ed.). Citra Aditya Bakti.

Serlia, D., & Santoso, A. B. (2023). Implementasi Konsep Diversi sebagai Aktualisasi Restorative Justice Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Purworejo) History Abstrak. In Jurnal Hukum (Vol. 2, Issue 1).

Sugama, F., Rahmad, Y., Ramadhan Az, M., Arif Ridwan, M., Rozi, F., & Azis, A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1, 306–316. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi|306