Peran Fintech Syariah dalam Pemberdayaan UMKM Halal di Era Ekonomi Digital
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Financial Technology (Fintech) Syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal di era ekonomi digital. Fintech syariah muncul sebagai inovasi keuangan berbasis teknologi yang berlandaskan prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Dalam konteks ekonomi Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, kehadiran fintech syariah menjadi solusi alternatif terhadap keterbatasan akses modal dan inklusi keuangan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas dan daya saing UMKM halal melalui tiga dimensi utama, yaitu pembiayaan syariah digital, pendampingan dan edukasi bisnis halal, serta kolaborasi ekosistem halal digital. Fintech syariah tidak hanya menyediakan akses modal yang lebih mudah dan sesuai prinsip Islam, tetapi juga meningkatkan literasi keuangan, efisiensi usaha, dan keterhubungan antar pelaku dalam rantai nilai halal. Fintech syariah berkontribusi pada transformasi ekonomi nasional menuju sistem yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan penyedia layanan fintech syariah menjadi krusial untuk memperkuat kebijakan, meningkatkan literasi digital, dan mendorong pengembangan ekosistem ekonomi halal di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustiyani, V. P., Renaldo, R., & Baza, I. (2025). Inovasi Teknologi Keuangan Syariah Melalui Fintech Syariah, Digitalisasi Layanan Dan Crowdfunding Halal Di Era Digital (Studi Kasus Di Bank Riau Kepri Syariah Provinsi Riau). Journal Of Accounting And Finance Management, 6(3), 1569–1580.
Akbar, A., Imsar, I., & Silalahi, P. R. (2024). Analisis Penerapan Fintech Pada Umkm Di Kota Medan Dalam Persfektif Maqashid Syariah. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(03), 806–820.
Chambers, R. (1997). Whose Reality Counts? Putting the First Last. London: Intermediate Technology Publications.
Fadhil, M., Aris, M., Saputra, I., & Syahrial, M. (2024). Perbandingan Kebijakan Ekonomi Syariah di Negara Negara Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(12).
Hadiyanto, R., Madjakusumah, D. G., Azis, S. F., Firmansyah, F. M., & Ibadurrahman, Z. (2024). Jaminan Produk Halal Bagi UMKM Terhadap Implementasi Program Sertifikat Halal Gratis di Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3), 3333–3341.
Hanifah, A., Fitri, A. O., & Bahrudin, M. B. (2025). Analisis Peran Digitalisasi Terhadap Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah Di Indonesia. Inflasi: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Perbankan, 2(1), 70–76.
Hatta, M., & Sandi, S. (2025). Strategi Pemberdayaan UMKM Berbasis Syariah di Era Ekonomi Kreatif. EKISYA: Jurnal Ekonomi Islam & Syariah, 1(1), 15–21.
Janah, U. R. N., & Tampubolon, F. R. S. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pertumbuhan Ekonomi: Analisis Kontribusi Sektor UMKM terhadap Pendapatan Nasional di Indonesia. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 1(2), 739–746.
Karimah, A. R., Kholida, A. D., Fajar, M. S., Kusna, M. D. L., & Hidayati, A. N. (2025). Penerapan Prinsip Ekonomi Islam dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Negara Berkembang di Asia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(5), 187–200.
Kusnanto, E., Rizal, M., & Permana, N. (2024). Transformasi Digital dalam Perbankan Syariah: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Edukasi dan Literasi Digital. Pelayanan Unggulan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terapan, 1(3), 137–145.
Maisaroh, S., Hilal, S., & Hanif, H. (2022). Pengaruh orientasi pasar dan inovasi produk terhadap kinerja bisnis UMKM di provinsi Lampung dengan halal supply chain sebagai variabel moderasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3442–3458.
Morisson, B., & Fikri, A. A. H. S. (2025). Digitalisasi UMKM sebagai Strategi Meningkatkan Daya Saing di Era Ekonomi Digital. E-BISNIS: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 18(1), 289–299.
Purba, D. S., Permatasari, P. D., Tanjung, N., Rahayu, P., Fitriani, R., & Wulandari, S. (2025). Analisis Perkembangan Ekonomi Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1).
Rasidi, Y. S., Budi, C. S., & Hatmoko, P. A. (2021). FinTech syariah alternatif pendanaan UMKM pada masa pandemi covid-19 di Indonesia. Finansha-Journal of Sharia Financial Management, 2(1), 1–10.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sumarlin, A., Siradjuddin, S., Syarifuddin, S., & Jamaluddin, N. (2024). Pembiayaan Layanan Jasa Keuangan Industri Halal. Economics and Digital Business Review, 5(2), 665–682.
Sutarsih, E. (2023). Literasi dan Inklusi: Keuangan Syariah sebagai Fundamental Kesejahteraan UMKM: Edukasi Bisnis Akses Keuangan Syariah untuk UMKM Santri di Yogyakarta. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 1130–1149.
Tektona, R. I. (2022). Tanggung jawab hukum dewan pengawas syariah terhadap securities crowdfunding syariah di indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 2(2), 139.
Trizuwani, S., Zen, M., & Fatmawati, F. (2025). Fintech Syariah dalam Mendistribusikan Produk Keuangan Islam dan Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 5(1).
Wahyuni, S., Sapa, N., & Haddade, A. W. (2024). Fintech Keuangan Syariah Dalam Prespektif Sharia Complaince. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 7(2), 558–566.
Widya, W., Vidiati, C., & Dpp, G. N. (2024). Inovasi dan Pengembangan Fintech Syariah sebagai Solusi Keuangan Modern yang Berlandaskan Prinsip Syariah. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 15(7).
Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik perbedaan mekanisme sistem Peer To Peer Lending pada fintech konvensional dan fintech Syariah di Indonesia. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 1(2), 66–90.