Regulalisasi Bentuk Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Indonesia ada tujuh jenis tindak pidana korupsi yang salah satunya dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Tujuan penelitian ini adalah implementasi pembuktian dari penegak hukum dalam unusr perbuatan merugikan keuangan negara dan unsur kesalahan yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dan menggunakan pendekatan monisme dan dualisme dari tahap perbuatan menuju pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini juga mengkaji secara sistematis unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta analisis sintetis dari penulis dalam memberikan solusi serta kajian yang mendalam terikait dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ginting, Y. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia (Vol. 66, Issue July).
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 112. https://doi.org/10.22146/jmh.43968
Hiariej, E. O. S. (2020). Korupsi di Sektor Swasta dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 333–344. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.333-344
Kartanegara. (n.d.). Hukum pidana: Kumpulan kuliah Prof. Satochid Kartanegara dan pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka. Bagian Satu. Balai Lektur Mahasiswa.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2022). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Red & White Publishing.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (9th ed.). Rineka Cipta.
Packer, H. (1968). The Limit Of The Criminal Sanction. Stanford University Press.
Pinem, S., Zulyadi, R., & Syaputra, M. Y. A. (2023). Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(2), 87–94.
Sjawie, H. F. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Kencana.
Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNIDIP.
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.