Problematika Penetapan Sistem Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Representasi Politik yang Adil

Main Article Content

Nabila Okta Sofiana
Mustofa Mustofa

Abstract

Pemilihan umum merupakan perwujudan konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem demokrasi, salah satu elemen pentingnya adalah mekanisme representasi politik yang dijalankan melalui sistem proporsional terbuka sebagaimana tercantum pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Walaupun dimaksudkan untuk memperluas partisipasi rakyat, sistem ini menghadirkan beragam persoalan, terutama dalam hal keadilan representasi serta berkurangnya efektivitas partai politik sebagai pilar demokrasi. Penerapan sistem proporsional terbuka sering dianggap telah mengalihkan arah pemilu dari perjuangan ideologis partai menuju kompetisi personal antarcalon dalam partai yang sama, sehingga melemahkan fungsi partai sebagai sarana kaderisasi dan pendidikan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana sistem proporsional terbuka berpengaruh terhadap kualitas representasi politik dan penerapan prinsip keadilan dalam pemilu. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara representasi partai dan calon legislatif serta menurunkan akuntabilitas politik terhadap pemilih. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi konstitusional agar pelaksanaan sistem pemilu tetap menjunjung asas keadilan, kesetaraan, dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sofiana, N. O., & Mustofa, M. (2025). Problematika Penetapan Sistem Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Representasi Politik yang Adil. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3108–3114. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12745
Section
Articles

References

Abraham, Feri, Kukuh Sudarmanto, Fakultas Hukum, and Universitas Semarang. 2024. “Jurnal Jendela Hukum” 11 (September): 194–210.

Amandemen, Pasca, and U U D Nri. 2022. “Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.”

Argoebie, Bella, Mohammad Rafatta Umar, Lia Wulandari, and Departemen Ilmu Politik. 2025. “Evaluasi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Fragmentasi Partai Di Pemilu An Evaluation of Indonesia ’ s Open Proportional Electoral” 11 (1): 79–95. https://doi.org/10.20473/jpi.v11i1.71891.

Arhansyah, Revian Jedha, Nadhil Najwan, Putra Cahya, Muhamad Febri Pribadi, and Aztyardi Anhar. 2024. “Analisis Sistem Pemilu Proporsional Dan Dampaknya Terhadap Representasi Politik Perempuan Di Indonesia,” no. 3, 226–34.

Chaidir, Ellydar, and Efendi Ibnu Susilo. 2021. “Application of Open Proportional System in Post Amendment Legislative Elections Basic Law of The Republic Of Indonesia Year 1945” 1 (9): 871–84.

Ekayanta, Fredick Broven. 2024. “Kesinambungan Sistem Proporsional Pemilihan Legislatif Di Indonesia Terbuka Sebagai Sistem” 5 (2): 201–17. https://doi.org/10.14710/politika.15.2.2024.201-220.

Fakultas, Hariyanto, Syariah Uin, Profesor Kiai, Haji Saifuddin, and Zuhri Purwokerto. 2021. “Politik Hukum Pencegahan Dan Penanganan Politik Uang Dalam Pemilu.” Hukum Dan Masyarakat Madani 11 (2): 360–79.

Satria, Hariman. 2019. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5 (1): 1–14. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342.

Sistem, Tinjauan, Proporsional Terbuka, and Dalam Pemilu. 2020. “Tinjauan Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilu Legislatif 2019 Terhadap Dinamika Demokrasi Di Indonesia (Studi Kasus Di Kota Pekan Baru)” 4 (2): 9–22.

Susanti, Retna, and Utama. 2021. “Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilu Dalam Perspektif Yuridis Sosiologis,” 1–180.

Yusnedi, Fajri Rahim, and Al Rafni. 2024. “Analisis Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup Pada Pemilu Di Indonesia.”