Kedudukan Hukum Wasiat Digital dalam Sistem Pewarisan Hukum Perdata Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena baru dalam praktik pewarisan, yaitu wasiat digital, di mana kehendak pewaris disampaikan melalui media elektronik seperti dokumen PDF, video, atau e-mail. Namun, sistem hukum perdata Indonesia yang masih menganut bentuk tertulis formal sebagaimana diatur dalam hukum perdata din Indonesia belum mengakui eksistensi wasiat dalam bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wasiat digital dalam sistem pewarisan Indonesia, menelaah kekosongan norma dalam hukum positif, serta merumuskan rekomendasi pembaruan hukum yang adaptif terhadap digitalisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, mengkaji praktik pengakuan wasiat digital di Amerika Serikat, Australia, dan Estonia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakteraturan terhadap bentuk wasiat digital menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik antar ahli waris. Oleh karena itu, pembaruan hukum melalui regulasi khusus atau revisi KUHPerdata diperlukan agar hukum waris Indonesia lebih responsif, menjamin perlindungan kehendak pewaris di era digital, dan selaras dengan prinsip keadilan substantif serta teori hukum responsif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alamanda, M. D., & Anindita, S. L. (2025). Tantangan dan prospek cyber notary di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(5), 4751–4766. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i5.58183
Burgerlijk Wetboek. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Commission, U. L. (2019). Uniform Electronic Wills Act. Uniform Law Commission. https://www.uniformlaws.org
Latifah Soroinda, D., & Annisa Rininta Soroinda Nasution, A. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4
Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Transaction Publishers.
Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
Schwab, K. (2017). The Fourth Industrial Revolution. Crown Business.
Soekanto, S. (1976). Penelitian hukum dan pendidikan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(6), 429–440. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no6.716
Subekti. (1978). Pokok-pokok hukum perdata. P.T. Intermasa. https://books.google.co.id/books?id=b0zIHAAACAAJ
Sudarsono. (2020). Alat bukti elektronik dalam konteks UU ITE. Hukumonline.com.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Yolanda, M. K., Paramitha, C. L., & Putra, M. R. S. (2024). Exploring digital assets inheritance: A comparative study of transnational legal frameworks and practices. AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 942–951. https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.4483
Yu, J. (2013). In re Yu, [2013] QSC 322 (Supreme Court of Queensland, Australia). https://www.sclqld.org.au/caselaw/QSC/2013/322