Pendekatan Hukum Responsif terhadap Pembebanan Uang Pengganti dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara pada Perkara Korupsi

Main Article Content

Amalia Sari
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembebanan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterlambatan eksekusi, ketidakmampuan terpidana membayar, dan lemahnya mekanisme penelusuran aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan serta pelaksanaan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembebanan uang pengganti masih bersifat legalistik dan belum mempertimbangkan aspek moral, sosial, serta ekonomi. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan konsep restorative asset recovery berbasis kolaborasi antarlembaga dan partisipasi publik guna memperkuat fungsi hukum sebagai sarana pemulihan keuangan negara serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, A., & Hoesein, Z. A. (2025). Pendekatan Hukum Responsif terhadap Pembebanan Uang Pengganti dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara pada Perkara Korupsi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2890–2902. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12814
Section
Articles

References

Abdul Rahman. (2025). Hukum adaptif: Teori, pendekatan dan praktik dalam pembentukan peraturan yang responsif. Pekanbaru: CV. Bravo Press Indonesia.

Afrilian, A. H. (2025). Kebijakan pemberantasan korupsi terhadap tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta efek pada pembangunan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(3).

Afriyanto, R., Gufron, A., Bawashir, A. S., & Kurniawan, R. R. (2024). Eksistensi asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum sebagai tujuan hukum di Indonesia dalam perspektif para filsuf. Unizar Law Review, 7(2).

Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Filsafat hukum (1st ed.). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar masalah korupsi: Aspek nasional dan aspek internasional. Bandung: Mandar Maju.

Djauzie, M. Z. (2025). Pancasila sebagai grundnorm menurut teori hukum murni Hans Kelsen dan teori hukum responsif oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1).

Ferdian, R. B., Din, M., & Gaussyah, M. (2018). Penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Syiah Kuala Law Journal, 2(3).

Ginting, J. (2010). Asset recovery principles in the United Nations Convention against Corruption 2003 (UNAC 2003) to support corruption eradication in Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 8.

Hidayat, Y. T. N., & Laksana, A. W. (2025). Tinjauan yuridis pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 4(3).

Kesuma, D. A. (2021). Penerapan mutual legal assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi sebagai upaya Indonesia terkait pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Lex Lata, 3(1).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2010). Tindak pidana suap sebagai core crime mafia peradilan dan penanggulangannya. Makalah, Seminar Nasional Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum, dan Pembaharuan Hukum Pidana, FH. UNDIP Semarang.

Nitibaskara, R. R. (2001). Ketika kejahatan berdaulat, sebuah pendekatan kriminologi, hukum dan sosiologi. Jakarta: Peradapan.

Puanandini, D. A., Maharani, V. S., & Anasela, P. (2025). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa: Analisis dampak dan upaya penegakan hukum. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 4(1).

Raharjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.

Ramandey, T. E., Malik, F., & Rumkel, N. (2020). Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan uang pengganti guna pengembalian kerugian keuangan negara. The Juris, 4(2).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Samekto, F. A. (2013). Relasi hukum dengan kekuasaan: Melihat hukum dalam perspektif realitas. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1).

Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2).

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susilo, W. T., & Darma Jaya, I. B. S. (2006). Koordinasi penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Makalah, Seminar Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 Terhadap Hukum Nasional, Bali, 14–15 Juni.

Syamza, R., & Faniyah, I. (2025). Efektivitas pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti oleh jaksa eksekutor terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2).