Eksaminasi Surat Edaran Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: Imi-Gr.03.03-1194 Tentang Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pengungsi: Studi Kritis Pengawasan Pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi

Main Article Content

Andre Rahman Hidayatullah
Alrin Tambunan
Sohirin Sohirin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis landasan hukum dan implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.03.03-1194 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi, khususnya pada pelaksanaannya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian pelaksanaan surat edaran di lapangan dengan ketentuan normatif yang berlaku, di mana beberapa Rudenim menugaskan fungsi pengawasan kepada seksi yang berbeda dari ketentuan surat edaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kritis terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penugasan pengawasan kepada Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan (RAP) dalam surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena fungsi RAP terbatas pada aspek administratif dan pelaporan. Sebaliknya, tugas pengawasan seharusnya dilaksanakan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban yang secara fungsional memiliki mandat untuk pengamanan dan penjagaan terhadap pengungsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau harmonisasi regulasi agar mekanisme pengawasan pengungsi di seluruh Rudenim dapat dilaksanakan secara seragam, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan serta keamanan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hidayatullah, A. R., Tambunan, A., & Sohirin, S. (2025). Eksaminasi Surat Edaran Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: Imi-Gr.03.03-1194 Tentang Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pengungsi: Studi Kritis Pengawasan Pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2840–2849. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12816
Section
Articles

References

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2020). Surat Edaran Perdirjenim Nomor IMI-GR.03.03-1194 tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Pengungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi. (2016). eraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, Pub. L. No. 245 (2016).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 25–27. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156.

Republik Indonesia. (2004). Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pasal 9–10. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pasal 4, 24, dan 26. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016.

Syahrin, & Pangestu. (n.d.). Diskursus Skema Pengawasan Pengungsi Setelah Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Perspektif Keimigrasian (Discourse of Refugees Operation Scheme After Issuance of Presidential Decree Numbe.

United Nations High Commissioner for Refugees. (1951). Konvensi dan Protokol mengenai Status Pengungsi.