Peran Hukum dalam Menentukan Tanggung Jawab Debitur dalam Perjanjian Kredit Perbankan atas Wanprestasi

Main Article Content

Faiz Afri Pratama
Indra Yuliawan
Arista Candra Irawati
Hani Irhamdessetya

Abstract

Perjanjian kredit perbankan merupakan salah satu instrumen hukum yang memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya sebagai sarana pembiayaan dan penggerak roda ekonomi nasional. Hubungan hukum antara kreditur (bank) dan debitur (nasabah) yang diatur dalam perjanjian kredit seringkali menimbulkan sengketa ketika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menentukan tanggung jawab debitur atas wanprestasi, mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi debitur di sektor perbankan, serta menelaah mekanisme eksekusi jaminan melalui proses pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menelaah KUHPerdata, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, serta regulasi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepastian, tetapi juga sebagai pengatur hak dan kewajiban, penyeimbang kepentingan, serta penyedia mekanisme penyelesaian sengketa. Bentuk wanprestasi debitur mencakup keterlambatan pembayaran, penyalahgunaan dana kredit, pemberian data palsu, hingga pengalihan objek jaminan tanpa izin. Eksekusi jaminan dapat dilakukan melalui sita, lelang, hak tanggungan, hingga kepailitan. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta penguatan regulasi agar sistem perbankan Indonesia tetap sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, F. A., Yuliawan, I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). Peran Hukum dalam Menentukan Tanggung Jawab Debitur dalam Perjanjian Kredit Perbankan atas Wanprestasi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2850–2859. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12818
Section
Articles

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Subekti, R. (2019). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Abdul Kadir Muhammad. (2020). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Herowati Poesoko. (2018). Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Salim HS. (2021). Perkembangan Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sutan Remy Sjahdeini. (2019). Kredit Sindikasi dan Aspek Hukumnya di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3229 K/Pdt/2015 tentang Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 560/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia.

Rahayu, N. (2020). “Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 421–438.

Wahyudi, I. (2021). “Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.” Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 88–104.