Kedudukan Letter C dalam Sistem Pendaftaran Tanah dan Proses Konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Main Article Content

Dina Twenty Agustin
Indra Yuliawan
Arista Candra Irawati
Hani Irhamdessetya

Abstract

Letter C merupakan dokumen pertanahan warisan kolonial yang hingga kini masih berlaku sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis Letter C dalam sistem pendaftaran tanah nasional serta mengkaji mekanisme konversinya menjadi Sertifikat Hak Milik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis yang sah berdasarkan Pasal 24 UUPA, namun tingkat kepastian hukumnya masih lemah karena belum memenuhi sistem publikasi negatif yang sempurna. Proses konversi Letter C ke SHM menghadapi berbagai kendala, antara lain: ketidaksesuaian data fisik dengan yuridis, tumpang tindih kepemilikan, dan keterbatasan sumber daya manusia di instansi pertanahan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbukti efektif mempercepat proses konversi dengan tingkat keberhasilan mencapai 82%. Namun, masih diperlukan sinkronisasi data antara instansi terkait dan sosialisasi yang lebih instensif kepada masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa konversi Letter C menjadi SHM merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan, namun memerlukan perbaikan sistem administrasi dan penguatan kapasitas kelembagaan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agustin, D. T., Yuliawan, I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). Kedudukan Letter C dalam Sistem Pendaftaran Tanah dan Proses Konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2873–2880. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12821
Section
Articles

References

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA. Jakarta: Djambatan.

Limbong, Bernhard. (2021). Politik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Murad, Rusmadi. (2007). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sutedi, Adrian. (2010). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Rachman, Noer Fauzi. (2016). "Reforma Agraria dan Kesadaran Hukum Masyarakat." Jurnal Studi Agraria, 1(1), 12-28.

Santoso, Urip. (2019). "Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA." Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 15(2), 145-162.

Setiawan, Budi. (2018). "Reformasi Birokrasi di Badan Pertanahan Nasional." Jurnal Kebijakan Publik, 9(2), 87-102.

Widodo, Joko. (2020). "Efektivitas Program PTSL dalam Percepatan Sertifikasi Tanah." Jurnal Pertanahan, 10(1), 23-35.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif PNBP BPN

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pertanahan

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Pertanahan Terintegrasi Elektronik

Kementerian ATR/BPN. (2023). Laporan Kinerja Pertanahan 2023. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

LPPM IPB. (2019). Survei Kesadaran Masyarakat terhadap Sertifikasi Tanah. Bogor: Institut Pertanian Bogor.