Kohabitasi dan Kerentanan Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Kohabitasi, yaitu hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan moral, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum yang serius, terutama terhadap perlindungan perempuan. Ketidakhadiran dasar hukum yang sah dalam hubungan tersebut sering kali menyebabkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran kesusilaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang tegas berupa kriminalisasi terhadap kohabitasi untuk menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Kriminalisasi bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila serta menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan fisik maupun psikis. Di sisi lain, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diperkuat agar hak perempuan tetap terlindungi meskipun berada dalam situasi yang menyimpang dari norma perkawinan. Dengan demikian, hukum berperan penting tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan moral dan sosial dalam menjaga martabat serta keharmonisan kehidupan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bagus, I., Semarajaya, B., Hukum, F., Udayana, U., Gede, I. D., Sugama, D., Hukum, F., & Udayana, U. (2023). Persekusi Dalam Kuhp Baru. 12(9).
Danardana, A. dan V. P. S. (2022). Kriminalisasi fenomena penyimpangan sosial kumpul kebo (. JUSTITIA ET PAX Jurnal Hukum, 38(1), 209–238.
Febriani Wardojo, M. (2018). Legal Standing. 2(1), 242–255.
Fitria. (2013). Penelitian Naratif. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Frinza Akitha, & Patricia Rinwigati. (2025). Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 206–220. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5837
Gugu, S. S. (2025). Aspek Hukum Hidup Bersama Sebagai Suami Isteri Tanpa Ikatan Perkawinan. Journal Scientific of Mandalika (Jsm) e-ISSN, 6(8), 2025.
Gusti Muslihuddin Sa’adi, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah As-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 584–607. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.187
KemenPPA, (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan). (2023). Pedoman Implementasi UU TPKS. Jakarta: KemenPPA. https://kemenpppa.go.id
Muhammad Parhan, Olis Adiwinata Suganda, Ollivia Putri Dwita, & Rully Sulistyawan. (2025). Kohabitasi dalam Tinjauan Islam: Menyibak Hukum, Moral, dan Sanksi Sosial. Jurnal Cakrawala Akademika, 1(5), 1650–1660. https://doi.org/10.70182/jca.v1i5.11
Prasetyo. (2024). Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Perspektif Hukum Pidana. Genta Publishing.
Safitri, N. I., & Wahyudi, E. (2023). Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 612–625.
Setyawan Dody. (2024). 86093-276790-1-Pb. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(3), 294–306.
Siregar, D. S. (2023). Fenomena Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 40–58. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.19593
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Vicella Kesya Galuh Iranti, & Andrie Irawan. (2025). Kohabitasi Dalam Kuhp 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi. Journal Of Islamic And Law Studies, 9, No.1(1), 1–17.
Widyastuti, A. R. (2009). Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Era. Mimbar Hukum, 21(2), 203–408.
Wowor, B. Y., Paransi, E., & Bawole, H. Y. (2024). Pemberantasan Kohabitasi (Kumpul Kebo) Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Positif. Lex-Administrantum, 12(5), 1–12.