Penerapan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Tata Kelola Data Publik Digital di Indonesia

Main Article Content

Muhamad Valery
Bella Ayu Aranta
Leni Lawaty
Cholidah Utama

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan data publik. Kondisi ini menuntut penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menjamin keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap aspek tata kelola data publik digital.  Dalam konteks hukum administrasi negara, asas keterbukaan berarti pemerintah wajib menyediakan akses yang transparan terhadap informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.  Asas keadilan menekankan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara dalam memperoleh dan memanfaatkan data publik untuk kepentingan bersama, sedangkan asas kepastian hukum menegaskan pentingnya kerangka regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, dan administrasi pemerintahan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan dalam tata kelola data publik digital telah berjalan secara normatif, namun masih menghadapi hambatan struktural dan teknis, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, literasi digital aparatur, dan kesenjangan akses publik terhadap informasi.  Asas keadilan belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat ketimpangan dalam akses data antara pusat dan daerah, serta belum adanya mekanisme hukum yang efektif untuk menindak pelanggaran keadilan data publik.  Sementara itu, asas kepastian hukum sering kali terganggu akibat tumpang tindih regulasi antarinstansi dan lemahnya mekanisme koordinasi dalam perlindungan data publik digital. Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum merupakan tiga asas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada prinsip good governance.  Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan aspek regulatif, kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik agar tata kelola data publik digital di Indonesia tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhamad Valery, Bella Ayu Aranta, Leni Lawaty, & Cholidah Utama. (2025). Penerapan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Tata Kelola Data Publik Digital di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3029–3040. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12927
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2011). Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Keadilan Sosial. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat: Dinamika dan Keadilan Sosial. Bandung: Alumni.

Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. (2020). Pedoman Umum Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: KIP RI.

United Nations Department of Economic and Social Affairs (UN DESA). (2022). E-Government Survey 2022: The Future of Digital Government. New York: United Nations.

Pratiwi, D. A., & Hidayat, M. (2021). Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pelayanan Publik di Era Digital: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 421–440. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2872

Fitriani, R. (2022). Asas Kepastian Hukum dalam Praktik Penegakan Hukum Administrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 30(1), 77–92. https://doi.org/10.20956/jihag.v30i1.13456

Nugroho, A., & Hartono, S. (2020). Keadilan dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan Terbuka (Open Government): Telaah dari Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 211–228. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal

Nurjanah, L., & Fitrah, A. (2023). Sinergi Asas Keterbukaan dan Perlindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Informasi Publik Digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 156–174. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli

Suharyono, D. (2021). Good Governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Administrasi Negara. Jurnal Yustisia, 10(1), 12–27. https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i1.4915

Putri, K. D. (2022). Tantangan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Era Digitalisasi Pemerintahan. Jurnal HAM, 13(3), 201–219. https://ejournal.komnasham.go.id/index.php/jurnalham

Lestari, S. (2021). Asas Keadilan dalam Pelayanan Publik: Perspektif Etika dan Hukum Administrasi. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 255–270. https://ejournal.bphn.go.id/index.php/bhl