Implementasi Prinsip Hukum Responsive pada Kepolisian Indonesia dalam Rangka Menyesuaikan Sistem Civil Law dengan Kebutuhan Masyarakat

Main Article Content

Sonny Wibisono
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi prinsip hukum responsive dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia sebagai upaya menjembatani sistem Civil Law yang formal dan kaku dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dengan menekankan fleksibilitas, adaptasi terhadap konteks sosial, dan keadilan kontekstual, hukum responsive memungkinkan aparat kepolisian menyeimbangkan kepatuhan terhadap KUHAP Pasal 1 ayat (1), KUHPerdata Pasal 1339, dan UU Kepolisian Pasal 13 dengan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan diterima masyarakat. Studi ini mengkaji mekanisme mediasi, musyawarah, dan penyelesaian ad hoc, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, legitimasi institusi, dan reformasi internal kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum responsive tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung modernisasi SOP, pelatihan aparat, dan akuntabilitas institusi. Dengan demikian, hukum responsive berperan penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif, relevan, dan berkeadilan substantif di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wibisono, S., & Hoesein, Z. A. (2025). Implementasi Prinsip Hukum Responsive pada Kepolisian Indonesia dalam Rangka Menyesuaikan Sistem Civil Law dengan Kebutuhan Masyarakat. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2982–2993. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12946
Section
Articles

References

Ahmad, A.-H. (2021). Analisis pengaruh penerapan sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon dalam sistem peradilan di Negara Republik Indonesia. Jurnal Petitum, 9(1), 51–65.

Ampuan Situmeang. (2025). Dari kolonial ke konstitusional: Dekolonialisasi hukum pidana Indonesia dengan KUHP nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 2(3), 141–148.

Anshar, Ryanto, U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan fungsi polisi sebagai penegak hukum dalam perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359–372.

Choky Ramadhan. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam penemuan dan pembentukan hukum. Mimbar Hukum, 30(2), 213–229.

Christmas, S. K., & Angelina, P. (2022). Efektivitas kepolisian sebagai lembaga rule of law dalam mengemban nilai-nilai demokrasi. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 14–29.

Elvi Alfian. (2020). Tugas dan fungsi kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27–37.

Erlangga, A. S., & Hartono, K. (2024). Perbandingan sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam penerapan yurisprudensi. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 1, 3–4.

Gultom, R. E. (2025). Fungsi aparat penegak hukum dalam mendukung penyelesaian konflik secara restorative justice di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5462–5469.

Hutahaean, A. (2022). Penerapan restorative justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan hukum. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140–148.

Majid, A. (2021). Studi tentang wacana hukum responsif dalam politik hukum nasional di era reformasi. Dinamika Hukum, 12(1), 122.

Rois, N. (2024). Mewujudkan hukum sebagai panglima di Indonesia dalam perspektif hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick. Jurnal Dinamika, 4(1), 38–54.

Sahira, E., Utami, A. A., & Aprilianata. (2025). Keberagaman dalam masyarakat multikultural di Indonesia: Kajian atas pemikiran Bikhu Parekh. Journal of Civic Education, 8(1), 69–76.

Srijadi, Y. K. (2023). Peranan kepolisian dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 19–28.

Ubleeuw, A. G. R., & Mulyanto. (2022). Komparasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana antara kepolisian dan kejaksaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 291–305.

Wulandari, C. (2018). Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal: Access to justice di tingkat kepolisian. Hukum dan Masyarakat Madani, 8(1), 90–104.