Eksposur Konten Politikdi TikTok Terhadap Minat Politik Generasi Z Kota Palangka Raya
Main Article Content
Abstract
Teknologi telah mengalami perkembangan yang pesat, terutama media sosial yang telah mengubah cara generasi muda dalam memahami dan berinteraksi dengan isu-isu politik. Salah satunya platform TikTok menjadi yang populer di kalangan Generasi Z, selain sebagai sarana hiburan platform ini juga menjadi media penyebaran isu politik yang cepat dan menarik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh eksposur konten politik di TikTok terhadap minat politik Generasi Z di Kota Palangka Raya, menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, serta pengumpulan data yang dilakukan melalui Google Form dengan 100 responden Generasi Z yang aktif menggunakan TikTok. Data yang diolah menggunakan bantuan program SPSS versi 27, meliputi uji validitas, reabilitas, uji asumsi klasik, serta regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paparan konten politik di TikTok berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat politik Generasi Z, dengan thitung = 9,294 > ttabel = 1,660. Hal ini memperkuat relevansi teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini yaitu teori Kultivasi, yang menyatakan bahwa media paparan secara berulang dapat membentuk persepsi atau minat individu dalam memahami realitas yang ada. Oleh karena itu, konten politik di media sosial sebaiknya dikemas secara kreatif, informatif, dan edukatif agar dapat mendorong minat serta partisipasi politik di kalangan Generasi Z.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aldy, & Kholil, S. (2025). Stimulus Kultivasi pada Media Sosial dalam Mempengaruhi Kecenderungan Komunikasi Generasi Z. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika Dan Komunikasi, 6(1), 719–728. https://doi.org/10.35870/jimik.v6i1.1307
APJII. (2024, February 4). Jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7169749/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Arifin, A. (2023). Teori-teori Komunikasi: Analisis Dan Penerapan (1st ed., Vol. 1). Rajawali Pers.
Harsono, H. (2023). Politik identitas dan partisipasi politik di media sosial: Analisis model struktural pada generasi Z di Kota Malang. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(2), 166–187.
Hasna, S. (2022). Selebriti dan fandom di era media sosial: Fenomena selebgram. Jurnal Al Azhar Indonesia: Seri Ilmu Sosial, 3(1), 1–7.
Karim, A. M., Wibawa, A., & Arisanto, P. T. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Di Media Sosial (Studi Deskriptif Tingkat Dan Pola Politik Partisipatif Gen-Z Kota Yogyakarta Melalui Pemanfaatan Aplikasi Instagram Tahun 2019). Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(2), 116–131. https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v3i2.3093
Nabila, V., Fachrul Nurhadi, Z., & Kurniawan, A. W. (2025). Pengaruh Media Sosial Instagram terhadap Literasi Politik Gen Z pada Pilkada 2024 di Kabupaten Garut. In Jurnal Communio: Jurnal Jurusan Ilmu Komunikasi (Vol. 14, Issue 2).
Purnomo, H., Adi Gunawan, M., Anggraini, F., & Firda Anggraini, D. (2022). Tiktok Sebagai Instrumen Media Sosial Baru Dalam Komunikasi Politik. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(7).
Qolbiyah, N., Carissa, V., Juliandra, V. R., Syekh, U. I., & Tangerang, Y. (2025). Fenomenologi Komunikasi Generasi Z Dalam Menghadapi Tantangan Konsep Hidup Frugal Living. Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.6855
Sari, Q. A. A., & Candrasari, Y. (2023). Penggunaan Media Sosial Tiktok Sebagai Sarana Informasi Politik Generasi Z. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 568–578.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tarigan, V. E., Iqbal Asnawi, M., Putra Rokan, M., Wijk Girsang, L. P., & Simbolon, N. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Keterlibatan Politik Generasi Z dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 99–106. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i3.399