Dampak Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kerusakan Lingkungan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi di sektor lingkungan hidup memberikan dampak sistemik, multidimensional, dan jangka panjang terhadap kerusakan ekosistem. Praktik korupsi pada proses perizinan, pengawasan, dan rehabilitasi lingkungan melemahkan penegakan standar lingkungan, menyebabkan degradasi hutan, pencemaran, serta ancaman kesehatan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, korupsi lingkungan menimbulkan kerugian ekologis yang luas dan sulit dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan masih terbatas pada pemidanaan finansial, tanpa memperhitungkan kerugian ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan, akibat lemahnya integrasi antara hukum pidana korupsi dan hukum lingkungan serta belum adanya instrumen penilaian kerusakan ekologi yang komprehensif. Penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan ekologis memerlukan pendekatan multidisipliner dengan pelibatan ahli lingkungan, perhitungan kerugian ekologis, dan penguatan sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan. Penerapan pidana idealnya tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, pelaksanaan prinsip polluter pays, dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan Perundang-Undangan
________. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permen Nomor 24 Tahun 2018.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999, LN Nomor 140, TLN Nomor 3874.
Buku-Buku
Akib, Muhamad. Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan. Jakarta: Kencana, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2020.
Atmasasmita, Romli. Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008
Erwin, Muhammad. Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2008.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Haryatmoko. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas, 2003.
HS, Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Depok : Raja Grafindo Persada, 2022.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Lubis, Todung Mulya. Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1995.
M. Syamsul Ma’arif. Pendidikan Anti Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Moral. Jakarta: Prenadamedia, 2020.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi, 2018.
Marwan Effendy. Korupsi dan Strategi Nasional Pemberantasannya. Jakarta: Referensi, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana, 2008.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad Busyro Muqoddas. Korupsi dan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2019.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Alumni, 2010.
Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Nurcholish Madjid. Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan, 1997.
Otto Soemarwoto. Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta : Eresco, 1980.
Rachmad Safa’at. Hukum Lingkungan dan Keadilan Ekologis. Malang: UB Press, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000.
Redi, Ahmad. Hukum Lingkungan dan Keadilan Ekologis. Jakarta: Prenadamedia, 2020.
Safitri, Desy. Ferdi Fauzan Putra, dan Arita Marini. Ekolabel dan Pendidikan Lingkungan Hidup. Tangerang : Pustaka Mandiri, 2020.
Salim, Emil. Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, 1992.
Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: ICEL, 2001.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2000.
Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan. Jakarta : Pancuran Alam, 2009.
Siti Sundari Rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Airlangga University Press, 2013.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Lain-lain
Abdullah Muhammad Ihsan, Kasubsi II Intel Kejari Kabupaten Bogor. Wawancara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, 31 Oktober 2025.
Ahmad Rizqi Robbani Kaban, Managing Partner Robbani Kaban & Partners Attorney At Law. Wawancara di Kantor Robbani Kaban & Partners Attorney At Law, 27 Oktober 2025.
Ahmad Subhan. “Kajian Korupsi Dalam Perspektif Sejarah.” E-Journal STAINU Madiun.
Andri G. Wibisana. “Rezim Hukum Lingkungan dan Tantangan Penegakan di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2015.
Binawan, A. dan M. G. S. Soetopo. “Implementasi Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan dalam Konteks Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 9, No. 1, 2023.
Butar Butar, Franky. Iqbal Feliciano, dan Thoriq Mulahela. “Mungkinkah Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi?”. Prosiding TPT XXVII Perhapi, 2019.
Dwi Atmoko dan Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum, Vol. 11, No. 2, 2022.
Erlinawati, Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Cibinong. Wawancara di Pengadilan Negeri Cibinong, 27 Oktober 2025.
Firdaus. “Dampak Ekonomi terhadap Deforestasi dan Perubahan Iklim di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, Vol. 5, No. 2, 2021.
Hakim, Ismatul. Peneliti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Studi Agraria dan PSP3 IPB. Wawancara di Institut Pertanian Bogor, 29 Oktober 2025.
Hanida. Rozidateno Putri, Bimbi Irawan, dan Fachrur Rozi. “Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal”. Integritasm : Jurnal Antikorupsi, Volume 6, Nomor 2.
Hasanah, Hetty. “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”. Tersedia di http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html. Diakses tanggal 1 Maret 2025.
Hughes, T. et al. “Global Warming and Recurrent Mass Bleaching of Corals.” Nature Climate Change, Vol. 12, No. 3, 2022.
ICEL. Analisis Penegakan Hukum Lingkungan dalam Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: ICEL, 2023.
IDN Times. “Ombudsman Temukan Segudang Masalah di Blok Tambang Mandiodo.” Tersedia di https://www.idntimes.com/business/economy/ombudsman-temukan-banyak-masalah-di-blok-tambang-mandiodo. Diakses tanggal 30 Oktober 2025.
Kabar 24. “Kronologi Kasus Tambang Nikel di Konawe yang Jerat Windu Aji.” Tersedia di https://kabar24.bisnis.com/read/20230719/16/1676222/kronologi-kasus-tambang-nikel-di-konawe-yang-jerat-windu-aji. Diakses tanggal 30 Oktober 2025.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Perlindungan”. Tersedia di https://kbbi.web.id/perlindungan. Diakses tanggal 1 Maret 2025.
Kompas. “2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan Nikel, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun.” Tersedia di https://www.kompas.tv/nasional/428722/2-pejabat-esdm-ditetapkan-tersangka-kasus-pertambangan-nikel. Diakses tanggal 30 Oktober 2025.
Kontan Nasional. “Di Kasus Korupsi PT Timah, Dana CSR Jadi Alat Cuci Dosa atas Kejahatan Lingkungan.” Kontan Nasional, 12 Mei 2024.
Liputan 6. “PT. Antam Hentikan Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Pengusaha Lokal PHK 1200 Karyawan.” Tersedia di https://www.liputan6.com/regional/read/5311763/pt-antam-hentikan-aktivitas-tambang-di-blok-mandiodo-pengusaha-lokal-phk-1200-karyawan. Diakses tanggal 30 Oktober 2025.
Matthew Hall dan Tanya Wyatt. “Environmental Crime and Green Criminology.” Criminology and Criminal Justice Journal, Vol. 16, No. 3, 2016.
Nuraida, Afni dan Siti Ashira Salvina Day. “Kejahatan Kerah Putih (White-Collar Crime) Dan Kejahatan Terorganisir (Organized Crime)”. Tersedia di https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/655585/. Diakses tanggal 16 April 2025.
Nurmayanti. “Dimensi Ekologis dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2020.
Ombudsman Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan Blok Mandiodo Tahun 2023. Jakarta: Ombudsman RI, 2023.
Pulitzer Center. Cleaning Up the Mandiodo Block. Washington D.C.: Pulitzer Center, 2022.
Pusat Edukasi Anti Korupsi. “Dampak Korupsi Terhadap Kerusakan Lingkungan”. Tersedia di https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/kehutanan/infografis/dampak-korupsi-terhadap-kerusakan-lingkungan. Diakses tanggal 1 Maret 2025.
R. D. Putra. “Korupsi Perizinan dan Dampaknya terhadap Degradasi Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 5, No. 2, 2022.
Rasyidi, Mudemar A. “Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama”. Journal Universitas Surya Darma.
S, Bhattacharyya. & Hodler, R. “Natural Resources, Democracy and Corruption”. European Economic Review, Vol. 54, No. 4, 2010.
Siregar, Abu Bakar Adanan. “Korupsi Melacak Term-Term Korupsi dalam Al-Quran”, Jurusan Pendidikan Bahasa Arab FITK UIN Sumatera Utara Medan, 2017.
Siti Sundari. “Sanksi Pidana terhadap Pejabat Pemberi Izin Lingkungan dan Relevansinya sebagai Upaya Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 3, 2017.
Syarbaini, Ahmad. “Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam”. Jurnal Tahqiqa, Volume 18, Nomor 1, Tahun 2024.
Tahir. “Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Penyebabnya”. Tersedia di https://dlh.luwuutarakab.go.id/berita/5/kerusakan-lingkungan-hidup-dan-penyebabnya.html. Diakses tanggal 25 April 2024.
The Prakarsa. Socio-Economic Impact of Nickel Mining on Coastal Communities. Jakarta: The Prakarsa, 2023.
Transparency International. Corruption and Environmental Governance. Berlin: Transparency International, 2020.
United Nations Environment Programme (UNEP). Global Environment Outlook 6: Technical Summary. Nairobi: UNEP, 2021.
WALHI Sulawesi Tenggara. Analisis Dampak Tambang Nikel terhadap Deforestasi dan Pesisir Sulawesi Tenggara. Kendari: WALHI Sultra, 2023.
Washington D.C.: World Bank Publication, 2022.
Wicaksana, Dio Ashar.“Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Korupsi di Sektor Lingkungan Hiudp”. Tersedia di https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2015/10/Kerugian-ekologis_DAW.pdf. Diakses tanggal 1 Maret 2025.
WMO. State of the Global Climate 2023. Geneva: WMO, 2023.
WWF Indonesia. Laporan Kehilangan Keanekaragaman Hayati diIndonesia. Jakarta: WWF Indonesia, 2021.
Yosua Oktavianus. “Degradasi Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2, 2018.