Perlindungan Hukum Korban Cyber Crime Phising Data Nasabah Bank Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
Perkembangan digital banking secara cepat meningkatkan eskalasi risiko cybercrime dalam transaksi keuangan daring. Tujuan penelitian mengkaji perlindungan hukum nasabah bank pada kasus phishing dalam kerangka hukum Indonesia untuk membangun doktrin komprehensif terkait pertanggungjawaban hukum pada tata kelola keuangan digital. Penelitian menggunakan desain kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta interpretasi kualitatif dalam menelaah norma hukum pada struktur hukum positif nasional. Temuan penelitian menegaskan kedudukan data pribadi sebagai objek hukum terlindungi berdasarkan rezim regulasi eksplisit dalam infrastruktur keuangan digital. Diskursus empiris mengidentifikasi kewajiban sentral lembaga perbankan menjaga keamanan data sepanjang siklus pemrosesan data pribadi berlandaskan tujuan sah, kontrol keamanan, akuntabilitas risiko, serta pertanggungjawaban dapat ditegakkan. Tata kelola hukum dan kewajiban kepatuhan formal membentuk kewajiban pencegahan terhadap akses tanpa kewenangan dan manipulasi informasi elektronik. Arah penelitian lanjutan diarahkan pada pengembangan model hukum komparatif untuk standarisasi operasional penegakan keamanan data pribadi lintas sistem hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agusthin, I. D., Nada, D. C., & Putri, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah dari Kejahatan Phising dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2 (4), 132–148.
Amru, A., Adil, N., & Patilani, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Penanggulangan Kejahatan Siber di Sektor Perbankan Digital Indonesia. Journal of Scientech Research and Development, 7(1), 586–598.
Ardiansyah, R. (2023). Analisis Viktimologi terhadap Korban Cyber Crime Perbankan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 77–92.
Az-zahra, I., & Labib, Z. M. (2025). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Kasus Phising dan Siber Perbankan di Indonesia. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 10(2), 405–425.
Banjarnahor, A. C., & Priyana, P. (2022). Analisis Yuridis Cybercrime Terhadap Penanganan Kasus Phising Kredivo. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 32–36.
Budhihartanti, C. (2020). Cyber Crime dalam Dunia Perbankan: Analisis Hukum dan Perlindungan Nasabah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 455–473.
Chairunnisa, S., Murwadji, T., & Harrieti, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah atas Kejahatan Phising dan Hacking pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 1–16.
Damayanti, M., & Priyono, E. A. (2022). Legal Consequences for LDMO Disclosing Personal Data of Transacting Parties: A Study of Legal Protection. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 221–232.
Diamond, D. W., & Dybvig, P. H. (1983). Bank runs, deposit insurance, and liquidity. Journal of Political Economy, 91(3), 401–419.
Ekawati, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming ditinjau dari perspektif teknologi informasi dan perbankan. UNES Law Review, 1(2), 157–171.
Erdiyanto, R. P. (2023). Penipuan Mengatasnamakan Bank Berbentuk Phising. Jurnal Inovasi Global, 1(2), 71–79.
Fadhilah, C. N., & Taufiq Nugroho, S. H. (2025). Pertanggungjawaban Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Akibat Phising Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2013. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Mirra Buana Media.
Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407–419.
Justin Thenata, P. D., Susanto, R. J., Kurniawati, J. O., & Lee, J. C. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Keamanan Perbankan Dan Nasabah Dalam Kasus Phishing. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(4).
Lendo, Y. T. (2025). Kajian Yuridis terhadap Kejahatan Pembobolan Rekening dalam Kasus Phishing di Sektor Perbankan. LEX PRIVATUM, 15(5).
Ninggeding, N. Y., Bayuaji, R., & Indriastuty, D. E. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime Di Bidang Perbankan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 215–224. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.107
Nur, M. S. M., & Sukma, D. P. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perdata Bank Terhadap Nasabah Korban Phishing Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Verstek, 13(3), 501–516.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Huma.
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Sari, D. (2020). Perlindungan data pribadi dalam perspektif UU ITE. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 345–360.
Schich, S. (2018). Implicit bank debt guarantees: costs, benefits and risks: implicit bank debt guarantees. Journal of Economic Surveys, 32(5), 1257–1291. https://doi.org/10.1111/joes.12287
Shapiro, S. (2023). Fancy bear goes phishing: The dark history of the information age, in five extraordinary hacks. Random House.
Sjahdeini, S. R. (1999). Perlindungan Nasabah dan Kerahasiaan Bank. UI Press.
Suhardiono, S., Sembel, R., & Suwandi, S. (2025). Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjaga Stabilitas Sektor Perbankan di Indonesia: Systematic Literature Review. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 9(1), 146–155.
Yustianti, S. (2017). Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60–72.
Zulfirman, Z. (2025). Evaluasi Penerapan Undang-Undang Perbankan Terhadap Tindak Pidana Kredit Macet di PT Bank Rakyat Indonesia KCP Lubuk Basung. Sumbang12 Law Journal, 3(2), 140–151.