Hukum Kontrak Dagang Internasional Kedudukan Klausula Arbitrase Terhadap Keabsahan Kontrak Internasional

Main Article Content

Iswanti Rachmanisa
Rouli Anita Velentina

Abstract

Klausula arbitrase dalam kontrak dagang internasional memiliki kedudukan yang terpisah dari kontrak utamanya berdasarkan prinsip Separability Clause. Prinsip ini menegaskan bahwa pembatalan kontrak utama tidak serta-merta membatalkan klausula arbitrase, selama klausula tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Melalui Putusan No. 631 K/Pdt.Sus/2012, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penghormatan terhadap forum arbitrase internasional dan memperkuat kepastian hukum bagi para pihak. Penerapan prinsip ini mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjunjung tinggi kebebasan berkontrak serta komitmennya terhadap Konvensi New York Tahun 1958.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iswanti Rachmanisa, & Rouli Anita Velentina. (2025). Hukum Kontrak Dagang Internasional Kedudukan Klausula Arbitrase Terhadap Keabsahan Kontrak Internasional. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1701–1707. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13241
Section
Articles

References

Born, Gary B. (2021). International Commercial Arbitration. Kluwer Law International.

Fadilah, Nurul. (2020). “Kepastian Hukum dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis, 5(2).

Hidayat, Rully. (2019). “Inkonsistensi Putusan Arbitrase Asing dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Yudisial, 13(1).

Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, 1958.

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, 1969.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan No. 631 K/Pdt.Sus/2012 tentang Sengketa Kontrak Lisensi Eksklusif Harvey Nichols.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti & R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Sefriani. (2018). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (1995). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.