Implikasi Penerapan Teori Penemuan Hukum terhadap Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Praktik Peradilan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan teori penemuan hukum terhadap tiga tujuan utama hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik peradilan di Indonesia. Teori penemuan hukum (rechtsvinding) menempatkan hakim tidak sekadar sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai penafsir dan pembentuk hukum yang berperan penting dalam mengisi kekosongan, mengatasi ambiguitas, dan menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus (case approach), melalui analisis terhadap bahan hukum primer seperti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori penemuan hukum berimplikasi positif terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dalam aspek kepastian hukum, teori ini membantu memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum tanpa mengabaikan asas legalitas. Dalam aspek keadilan, teori penemuan hukum memungkinkan hakim mewujudkan keadilan substantif melalui interpretasi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan konstitusional. Sementara dalam aspek kemanfaatan, teori ini menjadikan hukum lebih fungsional dan adaptif terhadap perubahan masyarakat. Namun, penerapan teori ini juga menuntut kehati-hatian agar kreativitas hakim tidak melampaui batas kewenangan konstitusional. Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan praktik peradilan yang progresif dan berkeadilan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afif, M Fahmi, Muhammad Rizal Fahlefi, dan Della Octavia Indana. “Implementasi Keadilan Substantif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103 / PUU-XXI / 2023 sebagai Positive Legislature.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik 5, no. 5 (2025): 4427–39.
Ashari. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14 / PUU-XI / 2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM SECARA SERENTAK.” Jurnal IUS: kajian Hukum dan keadilan 4, no. 1 (2016): 96–108.
Batubara, Rajali. “Peranan Interpretasi Hukum dalam Praktik Peradilan di Indonesia.” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial 2, no. 1 (2024): 71–92. https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11384.
Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, dan Ardian Kurniawan. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan.” al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021): 485–509.
———. “KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN DAN KEADILAN PEMIDANAAN KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN (ANALISIS PUTUSAN NO. 387/PID.B/2021/PN.JMB).” al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.1.59-84.
Hidayat, Agi Attaubah, Ramdani Wahyu Sururi, Amalia Nur Anwari, Lilis Diah Sugiarti, Ridwan Fauzi, dan Fachrial Ikhsan. “Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 10, no. 1 (2025): 123–40. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/legalitehttps://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.9770.
Indah, Reviana Mutiara, dan Irwan Triadi. “Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025): 108–20.
Karim, Fibriyanti. “Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Kawin : Antara Harapan Dan Kenyataan.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 1 (2023): 13–17.
Kurniawan, Fuji. “Transformasi Sistem Penemuan Hukum: Implikasi dan Dampaknya Terhadap Hukum Di Indonesia.” Journal Transformation of Mandalika 5, no. 1 (2024): 34–42.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram, 2020.
Muhammad Helmi. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2020): 111–32.
Ratu, Dika, Santy Fitnawati Wn, Nathasya Nathasya, dan Surya Rianto. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Hak Waris Anak Diluar Nikah.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, no. 3 (2024): 348–57.
Risa, Yulia. “ANALISIS YURIDIS PENEMUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH.” Res Nullius Law Journal 3, no. 1 (2021): 11–24.
Safriadi, Faisal A. Rani, dan Muhammad Saleh. “PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA.” Syiah Kuala Law Journal 2, no. 3 (2018): 388–403.
Wiwin, Wiwin. “Analisis Mashlahah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XV / 2017.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 16 (2023): 131–39.