Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial di Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perhutanan sosial di Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang ditentukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perhutanan sosial belum berjalan efektif. Hambatan utama meliputi lemahnya komunikasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, rendahnya komitmen pelaksana, serta belum jelasnya pembagian tugas antarinstansi. Upaya peningkatan koordinasi, kapasitas masyarakat, dan penegakan sanksi menjadi kunci untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afifuddin, & Saebani, B. A. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Balooni, K., & Inoue, M. (2007). Decentralized forest management in South and Southeast Asia. Journal of Forestry, 105(8), 414–420. https://doi.org/10.1093/jof/105.8.414
Diantoro, T. D. (2011). Quo vadis hutan Jawa. Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, 13(25).
Edward, G. C. III. (1980). Implementation public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Paparan capaian perhutanan sosial 2007–2023. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Kementerian Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia. (1998). Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/KPTS-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2016). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Muhsi, M. A. (2017). Legal review perhutanan sosial. Jakarta: Multistakeholder Forestry Programme 3.
Murti, H. A. (2018). Perhutanan sosial bagi akses keadilan masyarakat dan pengurangan kemiskinan. Jurnal Analis Kebijakan, 2(2), 1–14.
Muttaqim, A. (2013). Ekonomi-politik hutan kemasyarakatan (kajian pengelolaan hutan berbasis hak-hak produktif masyarakat sekitar). Komunika: Jurnal Dakwah & Komunikasi, 7(2).
Myrna, S. A. (2012). Pengelolaan hutan berbasis masyarakat, konflik kehutanan dan keadilan tenurial: Peluang dan limitasi. Paper Semiloka Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum.
Myrna, S. A., Muhshi, M. A., Muhajir, M., Shohibudin, M., Arizona, Y., Sirait, M. T., & Nagara, G. (2011). Menuju kepastian dan keadilan tenurial. The Partnership for Governance Reform.
Nazir, M. (2003). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Warner, K. (2000). Forestry and sustainable livelihoods. International Journal of Forestry and Forest Industries, 51(202).
Wollenberg, E., Belcher, B., Sheil, D., Dewi, S., & Moeliono, M. (2004). Mengapa kawasan hutan penting bagi penanggulangan kemiskinan di Indonesia? Governance Brief. Bogor: CIFOR.