Penerapan Teori Hukum Responsif dalam Perlindungan Hak Pasien di Era Digitalisasi Kesehatan

Main Article Content

Ade Netra Kartika
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Digitalisasi kesehatan telah mengubah cara pelayanan medis diberikan, mulai dari rekam medis elektronik hingga telemedicine dan kecerdasan buatan. Transformasi ini membawa peluang sekaligus risiko bagi perlindungan hak pasien. Transformasi digital dalam layanan kesehatan meliputi rekam medis elektronik (RME), telemedicine, dan integrasi big data kesehatan telah membawa peluang peningkatan mutu pelayanan. Tantangan serius muncul terkait privasi data, keamanan informasi, akuntabilitas tenaga medis, dan perlindungan hak pasien.  Artikel ini menganalisis kecukupan regulasi kesehatan digital Indonesia menggunakan Teori Hukum Responsif dari Nonet dan Selznick. Artikel ini menganalisis penerapan Teori Hukum Responsif sebagai kerangka solusi untuk memperkuat perlindungan hak pasien di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal, penelitian ini menemukan bahwa hukum kesehatan Indonesia masih cenderung legalistic dan otonom, sehingga kurang adaptif terhadap kecepatan perubahan teknologi. Penerapan hukum responsif membuka ruang bagi regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif, seperti penguatan digital consent, kontrol pasien terhadap data serta mekanisme perlindungan rahasia medis dalam sistem digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kartika, A. N., & Hoesein, Z. A. (2025). Penerapan Teori Hukum Responsif dalam Perlindungan Hak Pasien di Era Digitalisasi Kesehatan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2054–2066. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13381
Section
Articles

References

Akbar, R. (2021). Penerapan Peradilan Elektronik di Masa Pandemi Dalam Tinjauan Teori Hukum Responsif Dan Teori Keadilan John Rawls. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 10(2). https://doi.org/10.18860/lorong.v10i2.967

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97

AS Handayani. (2023). Implikasi Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Terhadap Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik Melalui Sistim Informasi Puskesmas (Simpus) (Studi Kasus Di Puskesmas Temanggung). Unika.

Henry Arianto. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(April).

Horwitz, A., Friedman, L. M., Nelson, W. E., & Unger, R. M. (1977). The Legal System: A Social Science Perspective. Contemporary Sociology, 6(3). https://doi.org/10.2307/2064787

Julien, H. (2017). Digital Literacy in Theory and Practice. In Encyclopedia of Information Science and Technology, Fourth Edition. https://doi.org/10.4018/978-1-5225-2255-3.ch195

Komaini, A. G., Sarwo, Y. B., & Suhandi, D. I. G. (2018). aspek hukum pemberian rekam medis guna klaim pembayaran jaminan pelayanan kesehatan peserta multiguna bagi rumah sakit di kota tangerang. Soepra, 3(2). https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.777

Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2). https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150

Lisnarini, N., Suminar, J. R., & Setianti, Y. (2023). Keunggulan dan Hambatan Komunikasi dalam Layanan Kesehatan Mental pada Aplikasi Telemedicine Halodoc. Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi, 4(3). https://doi.org/10.24014/pib.v4i3.25231

Majid, T. N., Prayoga, D., & Nashrullah, M. (2022). kepuasan pasien terhadap telemedicine pada pelayanan kesehatan selama pandemi covid-19: literatur review. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2.4506

Manurung, L. W. (2020). criticism strategy by mahfud md in indonesia lawyers club. Telaga Bahasa, 8(2). https://doi.org/10.36843/tb.v8i2.230

MZ, P. S. C., & Sidi, R. (2025). Professional Ethics and Health Law in the Digital Era and the Challenges of Patient Medical Data Protection In Electronic Medical Record System. International Conference on Artificial …. https://www.icaneat-apibanyuwangi.org/index.php/icaneat/article/view/109

Nonet, P., & Selznick, P. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. In Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. https://doi.org/10.4324/9780203787540

Panuntun, S. B., Krismawati, D., Pramana, S., & Astuti, E. T. (2023). Analisis Teks Pemberitaan Telemedicine di Indonesia: Pendekatan Sentimen, NER, Topic Modeling, dan Social Network dalam Memahami Isu dan Persepsi. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 11(1). https://doi.org/10.47007/inohim.v11i1.500

Siegel, A. (2020). Protecting patient data in a virtual world. Ontario Medical Review. https://ontariomdprod.azurewebsites.net/articlesdocumentlibrary/protecting%20patient%20data%20in%20a%20virtual%20world.pdf

Siregar, R. A. (2024). Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan. JIHK, 5(2). https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182

Thakral, S., & Vaish, A. (2022). cyber smart: protect the patient; protect the data on electronic medical record. Academia.Edu. https://www.academia.edu/download/117285535/ijtrs.v07.i01.pdf

Trenggono, P. H., & Bachtiar, A. (2023). peran artificial intelligence dalam pelayanan kesehatan: a systematic review. Jurnal Ners, 7(1). https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13612