Kajian Yuridis atas Penerapan Pasal 1320 dan 1388 KUH Perdata dalam Perkara Wanprestasi Jual Beli Internasional: Studi Kasus Putusan No. 291/Pdt.G/2024/PN Bks
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan penerapan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam transaksi bisnis internasional, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 291/Pdt.G/2024/PN. Bks mengenai wanprestasi dalam perjanjian jual beli lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan asas lex loci contractus dan pacta sunt servanda sebagai dasar pertimbangan hukum, menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Hakim menolak dalil force majeure dan menetapkan tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban kontraktual. Pembahasan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tidak hanya menegakkan kepastian hukum formal, tetapi juga mencerminkan adaptasi hukum perdata Indonesia terhadap dinamika perdagangan internasional yang menuntut keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas penegakkan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Ali, A., Fitrian, A., & Hutomo, P. (2022). Kepastian hukum penerapan asas kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian baku ditinjau berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2).
Salsabila, A. F., & Rehnaningtyas, R. (2023). Pengaruh revolusi industri 4.0 terhadap hubungan komunikasi antarmanusia dalam implikasi perubahan sosial di era digital. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (Jupendis), 2(1), 68–87. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i1.1180
Anggorojati, A. (2023). Keabsahan hukum tanda tangan digital dalam perjanjian elektronik melalui aplikasi PrivyID [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum perdagangan internasional. PT RajaGrafindo Persada.
Arifin, M. (2020). Membangun konsep ideal penerapan asas itikad baik dalam hukum perjanjian. Jurnal Ius Constitutendum, 5(1). https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119
Ariyuda, I. M., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2023). Pentingnya klausul choice of law dalam kontrak bisnis internasional. Jurnal Locus Delicti, 4(2), 1–13. https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5582
Aryati, R., Vensuri, H., & Febrianto, M. (2022). Sejarah berlakunya BW dan KUHPerdata di Indonesia. Journal of Criminology and Justice, 2(1), 11–16.
Bachsin, A., Adiyaksa, A. F., Ekoputro, H. F. H., Saputra, P., & Kusnadi, N. (2025). Peran asas pacta sunt servanda dalam menjamin kepastian hukum kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3), 2531–2539. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1665
Bandem, I. W., Wisadnya, W., & Mordan, T. (2020). Akibat hukum perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 48–68. https://doi.org/10.47532/jirk.v3i1.168
Cen, J. J., Halim, K. J., & Dior, V. D. (2025). Analisis yuridis terhadap perkara wanprestasi dalam pinjaman kredit (Studi Putusan No. 4/PDT.G.S/2024/PN Grt). Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1).
Chandrawulan, A. A. (2011). Hukum perusahaan multinasional, liberalisasi hukum perdagangan internasional dan hukum penanaman modal (1st ed.). Alumni.
Dimlana, R. S., Irsan, L. Y., Darmawan, M. F., Naufal, M., Sukmana, R., & Wijaya, M. M. (2024). Implikasi perjanjian perdagangan bebas terhadap prinsip-prinsip hukum perdata internasional: Analisis mendalam tentang pemberlakuan penyelesaian sengketa internasional. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2). https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1652
Fitrian, A., et al. (2025). Hukum perdata dan hak asasi manusia: Menjamin keadilan individu. PT Nawala Gama Education.
Gayo, M. F., & Sugiyono, H. (2021). Penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3), 245–254.
Gumanti, R. (2012). Syarat sahnya perjanjian (ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1).
Harjono, D. K., & Panjaitan, H. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penerapan choice of law dalam penyelesaian sengketa asuransi marine cargo di Indonesia. Syntax Idea, 6(7), 3277–3293.
Makmur, A. D. M., Saputra, A. W., & Dewi, B. M. (2023). Amatan hukum perikatan mengenai otoritas memorandum of understanding (MoU) sebagai tahapan pra kontrak. Legal: Journal of Law, 2(2), 36–45.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Pahlefi, P., Raffles, R., & Manik, H. (2019). Klausula pembatalan sepihak dalam perjanjian menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review, 2(2), 72. https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.702
Putri, J. T. (2024). Penyelesaian masalah kontrak ekspor meubel ditinjau dari hukum perdagangan internasional (Studi Kasus di CV Haqure Furniture) [Thesis, Universitas Islam Indonesia].
Putri, M. P. D. S., & Wibowo, K. T. (2025). Hukum perusahaan kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Rahim, A. (2022). Dasar-dasar hukum perjanjian: Perspektif teori dan praktik. Humanities Genuis.
Rohmah, U. A., et al. (2025). Hukum perikatan dalam kontrak internasional dan implikasinya. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 864–883. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2095
Santo, M. F. O. da, et al. (2024). Pengantar hukum perdata: Teori dan referensi komprehensif dasar-dasar hukum perdata di Indonesia. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Setiawan, Y., Sutrisno, B., & Firdaus, A. H. B. (2020). Pelaksanaan Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 154–174. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.5
Sinaga, N. A. (2014). Implementasi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku dalam mewujudkan keadilan para pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1). https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295
Siregar, S. P. (2024). Kepastian hukum perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619
SN, H. R. (2025). Asas-asas umum hukum perdata dalam perspektif modern. Takaza Innovatix Labs.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Subair, L. (2024). Dampak hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce cross-border. Jurnal Tociung: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2870
Syamsiah, D. (2021). Kajian terkait keabsahan perjanjian e-commerce bila ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. JIP: Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443
Triantika, N. A., & Marwenny, E. (2020). Tinjauan hukum tentang pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui e-commerce menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Ensiklopedia Social Review, 2(2). https://doi.org/10.33559/esr.v2i2.488
Zainullah, M. M., & Jannah, N. (2024). Surat kontrak sebagai pilar pengaturan hukum dalam perdagangan internasional. Ta’lim: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2), 78–84.