Pertimbangan Hakim antara Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Para Pihak dalam Sengketa Korporasi Internasional: Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 188/Pdt/2023/PT BTN

Main Article Content

Andriyan Rahardi
Rouli Anita Velentina

Abstract

Sengketa korporasi antara PT Asaba Utama Corporatama dan PT Staedtler Indonesia menunjukkan kompleksitas hubungan hukum antara perseroan lokal dan korporasi asing. Dalam perkara ini, penggugat menilai penutupan pabrik Staedtler di Indonesia serta pengalihan teknologi “know-how pensil plastik” dilakukan tanpa persetujuan dan melanggar Anggaran Dasar Perseroan. Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang dengan alasan yurisdiksi dan menilai hubungan hukum tersebut lebih didasarkan pada perjanjian antar pihak. Artikel ini menganalisis dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan apakah putusan seharusnya berpedoman pada Anggaran Dasar Perseroan (lex societatis) atau pada perjanjian (lex contractus). Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis terhadap teori korporasi serta asas kebebasan berkontrak, ditemukan bahwa hakim harus menyeimbangkan kedudukan AD/PT sebagai hukum internal perseroan dengan kekuatan mengikat perjanjian sebagai hukum antar pihak. Dalam konteks investasi asing dan joint venture, pengabaian AD/PT dapat mengikis prinsip corporate governance dan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahardi, A., & Velentina, R. A. (2025). Pertimbangan Hakim antara Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Para Pihak dalam Sengketa Korporasi Internasional: Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 188/Pdt/2023/PT BTN. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1605–1611. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13549
Section
Articles

References

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana.

Bagus Padmanegara, I. P. (2024). Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan, 14(11). https://doi.org/10.59188/covalue.v14i11.4305

Fuady, M. (2002). Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Mandar Maju.

Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Husein, Rahmat. (2020). Corporate Governance dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No. 2 (2020): 201–225.

Jumalan, R. (2018). Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan Patungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n2.17

Kaihatu, T. S. (2006). Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 8(1). https://doi.org/10.9744/jmk.8.1.pp.%201-9

Permatasari, M., Tajuddin, S., & Akib, I. (2025). Penerapan Teori Kontrak dalam Bisnis Internasional. IJEM: Indonesian Journal Economy and Management, 2(3).

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Srg perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT Asaba Utama Corporatama melawan PT Staedtler Indonesia, 22 Desember 2022.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 188/Pdt/2023/PT BTN perihal Banding dalam perkara Perdata antara PT Staedtler Indonesia melawan PT Asaba Utama Corporatama, 25 Juli 2023.

R. Subekti, R. S., & R. Tjitrosudibio, R. T. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). PT. Balai Pustaka (Persero).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Setiawan, Bagus. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Sengketa Komersial Internasional. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 7, No. 1, 45–63.

Simanjuntak, Samuel T. (2021). Kedudukan Anggaran Dasar dalam Penyelesaian Sengketa Perseroan. Jurnal Lex Mercatoria 6, No. 2. 102–118.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 61 ayat (1) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Yuliana, Dwi. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Struktur Korporasi Multinasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 8, No. 3 (2023): 255–276.