Positivisme Hukum sebagai Kerangka Analisis dalam Masyarakat Majemuk: Tantangan dan Peluang

Main Article Content

Togi Maruhum Mangunsong
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Penelitian ini menganalisis potensi positivisme hukum sebagai kerangka analisis dalam masyarakat majemuk Indonesia, serta tantangan dan peluang yang menyertainya. Keberagaman budaya, agama, dan etnis di Indonesia menciptakan kompleksitas tersendiri dalam penerapan hukum. Positivisme hukum, yang menekankan pemisahan hukum dari moral serta kejelasan sumber hukum, menawarkan kerangka yang dapat memperkuat kepastian dan objektivitas. Namun, penerapannya sering berhadapan dengan realitas normatif yang berlapis, seperti norma adat dan agama yang masih kuat serta perbedaan persepsi mengenai otoritas hukum yang sah bagi berbagai kelompok masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur untuk mengintegrasikan pandangan pakar hukum Indonesia dan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa positivisme hukum dapat berfungsi sebagai alat baca terhadap keragaman normatif, sekaligus mengidentifikasi potensi hambatan dan peluang bagi penegakan hukum. Kesimpulannya, positivisme hukum relevan digunakan sebagai kerangka analitis dalam masyarakat majemuk, tetapi membutuhkan adaptasi kontekstual dan sensitivitas sosial agar mampu mendukung sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mangunsong, T. M., & Hoesein, Z. A. (2025). Positivisme Hukum sebagai Kerangka Analisis dalam Masyarakat Majemuk: Tantangan dan Peluang. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2635–2643. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13711
Section
Articles

References

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined.

Furnivall, J. S. (1939). Netherlands India: A study of plural economies.

Ghofur Ansori, A. (2006). Doktrin hukum Islam: Suatu pengantar (Cet. 1). Ghalia Indonesia.

Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi ekonomi: Kaidah dasar ekonomi dalam kehidupan bernegara. PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.

Muladi. (1997). Hak asasi manusia: Teori, pelaksanaan, dan refleksi dalam perspektif hukum. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Konsep, realitas, dan hubungannya antara subjek hukum dan penguasa. Lembaga Pengkajian Hukum Indonesia.

Tanya, B. L. (2010). Filsafat hukum: Retorika dan hak asasi manusia. Genta Publishing.