Membangun Hukum Perdata Responsif: Kritik atas Ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata Kolonial

Main Article Content

Didy Hermawan
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Studi ini mengkaji kritik terhadap ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi modern. Sebagai hukum warisan abad ke-19, KUHPerdata tidak mampu merespons isu kontemporer seperti perlindungan data pribadi, perkembangan e-commerce, fintech, dan mekanisme penyelesaian sengketa modern. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan mendasar KUHPerdata kolonial, menelaah dampaknya terhadap kepastian hukum dan keadilan, serta merumuskan rekomendasi reformasi hukum perdata yang lebih adaptif dan responsif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa revisi komprehensif terhadap KUHPerdata sangat mendesak untuk mewujudkan sistem hukum perdata yang modern, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, pembentukan regulasi khusus terkait data pribadi, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, serta peningkatan kapasitas penegak hukum sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum perdata nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hermawan, D., & Hoesein, Z. A. (2025). Membangun Hukum Perdata Responsif: Kritik atas Ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata Kolonial. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2906–2912. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13760
Section
Articles

References

Aprita, S. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1). https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3407

Azwar, M. (2019). Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Media Iuris, 2(2). https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13912

Faisal, R., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171

Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163

Mazli, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia di Era E-Commerce. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art6

Praja, C. B. E., Riswandi, B. A., & Dimyati, K. (2021). Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Kertha Patrika, Udayana University, 43(3). https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p04

Ramli, A. M., Dewi, S., Rafianti, L., Ramli, T. S., Putri, S. A., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.215-230

Rohman, A. N. (2023). Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1). https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.991

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299

Saputra, R., Ardi, M. K., Pujiyono, P., & Firdaus, S. U. (2021). Reform Regulation of Novum in Criminal Judges in an Effort to Provide Legal Certainty. Journal of Indonesian Legal Studies, State University of Semarang, 6(2). https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.51371

Sari, S. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.327-348

Situmorang, S. (2022). Syarat Sahnya Suatu Jual-Beli Online Pada Perjanjian/ Kontrak Elektronik Di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 3(2). https://doi.org/10.51622/vsh.v3i2.1115

Susana, A. M. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal HAM, 8. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.25-38

Winata, M. R. (2018). Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.445-464

Bimasakti, M. A. (2021). Renewing the Law of Administrative Court Post-Reformation in the Era of Electronic Litigation. Jurnal Hukum Peratun, 4(1). https://doi.org/10.25216/peratun.322020.111-126

Murwaji, T. (2015). Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a2