Membangun Hukum Perdata Responsif: Kritik atas Ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata Kolonial
Main Article Content
Abstract
Studi ini mengkaji kritik terhadap ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi modern. Sebagai hukum warisan abad ke-19, KUHPerdata tidak mampu merespons isu kontemporer seperti perlindungan data pribadi, perkembangan e-commerce, fintech, dan mekanisme penyelesaian sengketa modern. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan mendasar KUHPerdata kolonial, menelaah dampaknya terhadap kepastian hukum dan keadilan, serta merumuskan rekomendasi reformasi hukum perdata yang lebih adaptif dan responsif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa revisi komprehensif terhadap KUHPerdata sangat mendesak untuk mewujudkan sistem hukum perdata yang modern, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, pembentukan regulasi khusus terkait data pribadi, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, serta peningkatan kapasitas penegak hukum sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum perdata nasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aprita, S. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1). https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3407
Azwar, M. (2019). Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Media Iuris, 2(2). https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13912
Faisal, R., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163
Mazli, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia di Era E-Commerce. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art6
Praja, C. B. E., Riswandi, B. A., & Dimyati, K. (2021). Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Kertha Patrika, Udayana University, 43(3). https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p04
Ramli, A. M., Dewi, S., Rafianti, L., Ramli, T. S., Putri, S. A., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.215-230
Rohman, A. N. (2023). Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1). https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.991
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299
Saputra, R., Ardi, M. K., Pujiyono, P., & Firdaus, S. U. (2021). Reform Regulation of Novum in Criminal Judges in an Effort to Provide Legal Certainty. Journal of Indonesian Legal Studies, State University of Semarang, 6(2). https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.51371
Sari, S. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.327-348
Situmorang, S. (2022). Syarat Sahnya Suatu Jual-Beli Online Pada Perjanjian/ Kontrak Elektronik Di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 3(2). https://doi.org/10.51622/vsh.v3i2.1115
Susana, A. M. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal HAM, 8. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.25-38
Winata, M. R. (2018). Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.445-464
Bimasakti, M. A. (2021). Renewing the Law of Administrative Court Post-Reformation in the Era of Electronic Litigation. Jurnal Hukum Peratun, 4(1). https://doi.org/10.25216/peratun.322020.111-126
Murwaji, T. (2015). Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a2