Penindakan Hukum Terhadap Politik Uang pada Pemilu di Indonesia Tidak Menimbulkan Efek Jera

Main Article Content

Anis Fauzan
Kaharuddin Kaharuddin

Abstract

Politik uang (money politics) merupakan perbuatan yang mempunyai daya rusak cukup tinggi terhadap integritas Pemilihan Umum (Pemilu) dan kualitas demokrasi di Indonesia. Meskipun telah diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penindakan hukum terhadap praktik ini secara empiris dinilai gagal menciptakan efek jera (deterrent effect) yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penindakan hukum politik uang, terutama yang berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi rumusan delik yang multitafsir, kesulitan pembuktian di lapangan, kelemahan koordinasi antar lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta tingginya toleransi sosial dan pragmatisme politik di tingkat pemilih. Implikasi dari tidak adanya efek jera ini adalah terus berlanjutnya praktik klientelisme, korupsi elektoral, dan delegitimasi institusi demokrasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk memperjelas dan memperberat sanksi, penguatan independensi dan kapasitas Gakkumdu, serta revitalisasi pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat..

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fauzan, A., & Kaharuddin, K. (2025). Penindakan Hukum Terhadap Politik Uang pada Pemilu di Indonesia Tidak Menimbulkan Efek Jera. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2477–2486. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13831
Section
Articles

References

Adyatama, E. (2024, February 27). Kasus politik uang Pemilu 2024. Koran Tempo.

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence). Kencana.

Antara News. (2024, May 20). Bawaslu RI: Praktik politik uang berpotensi di Pilkada 2024.

Arifianti, E. D., Shader, M., & Jebabun, A. (2017). Perluasan akses terhadap keadilan melalui gugatan sederhana: Sebuah refleksi. Jurnal Jentera, 1(2), 144.

Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada Pengadilan Agama (Cet. V). Pustaka Pelajar.

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots. NUS Press.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Beccaria, C. (1963). On crimes and punishments (H. Paolucci, Trans.). Bobbs-Merrill.

Bentham, J. (1907). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.

CNN Indonesia. (2023, August 13). Bawaslu ungkap 5 provinsi paling rawan politik uang di Pemilu 2024.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Harsono, B. (2015). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Universitas Trisakti.

Hiariej, E. O. S. (2019). Pemilu dan penegakan hukum pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 338–350.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75.

Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Liputan6. (2024, May 15). Ada 31 kasus politik uang selama Pemilu 2024.

Liputan6. (2024, November 20). Bawaslu temukan ratusan kasus dugaan politik uang selama Pilkada 2024.

Metro TV News. (2024, November 21). Bawaslu RI ungkap ada 130 kasus politik uang Pilkada 2024.

Muhtadi, B. (2020). Kuasa uang: Politik uang dalam pemilu pasca-Orde Baru. Kepustakaan Populer Gramedia.

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Panjaitan, H. (2013). Kumpulan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953–2008 berdasarkan penggolongannya. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Paternoster, R. (2010). How much do we really know about criminal deterrence? Journal of Criminal Law and Criminology, 100(3), 765–824.

Persada, C. W., & Zulkarnaen, A. P. T. (2025). Reformasi peradilan perdata di Indonesia: Efektivitas gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 1755–1757.

Ramadhan, G. (2019). Problematika penanganan tindak pidana pemilihan umum tahun 2019 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 180–199.

Santoso, T. (2016). Penegakan hukum pemilu: Praktik dan tantangan. Perludem.

Siregar, F. E. (2018). Korupsi pemilu di Indonesia. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Universitas Andalas. (2024, February 10). Opini mahasiswa: Politik uang dan degradasi demokrasi.