Kekuatan Pembuktian Psikologi Forensik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Main Article Content
Abstract
Salah satu kendala dalam pembuktian kasus kekerasan seksual yaitu minimnya alat bukti karena tempat terjadi perkara berada di area privat. Tulisan ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi dalam pengaturan psikologi forensik sebagai alat bukti bagi perkara kekerasan seksual terhadap anak dan kekuatan pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam tulisan ini pendekatan perundang-undangan yang menganalisis secara deduktif-induktif mengenai pengaturan psikologi forensik dalam hukum positif di Indonesia dan kekuatan pembuktiannya. Dalam konteks kekerasan seksual, kehadiran psikologi forensik membawa prespektif berbeda bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual tidak hanya berbentuk kekerasan yang bersifat fisik namun dapat berupa intimidasi fisik yang mempengaruhi psikis korban. Berdasarkan hasil penelitian secara implisit KUHAP maupun beberapa undang-undang mengatur mengenai penggunaan psikologi forensik sebagai alat bukti. Mengacu pada Pasal 24 ayat (3) UU TPKS hasil pemeriksaan psikologi forensik dikategorikan sebagai alat bukti surat. Keterangan satu saksi dan/atau korban disertai dengan hasil pemeriksaan forensik cukup untuk membuktikan kesalah terdakwa. Namun dalam praktek peradilan, sebelum UUTPKS disahkan masih ditemukan hakim yang tidak mengimplementasikan psikologi forensik sebagai instrumen untuk membantu hakim dalam membuktikan kekerasan seksual terhadap anak dan memidana pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian agar kedepannya dibuat kebijakan teknis di lingkungan masing-masing institusi penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan penggunaan psikologi forensik dalam proses peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fareza, M. R., Simanjuntak, M., & Simanjuntak, A. (2023). Analisis hukum kekuatan pembuktian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor:1040/Pid.Sus/2021/PN LBP). Jurnal Mutiara Hukum, 6(2), 1–11. https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5452
Febrianti, A. A., Malika, A., Dinah, B. A., Fauziyah, B. A., Putri, D., Wanilawati, S., & Supriyadi, T. (2025). Peran pendampingan psikologi forensik dalam mendukung saksi kekerasan seksual. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 3(4).
Humas KPAI. (2025). Laporan Tahunan KPAI: Jalan terjal perlindungan anak—Ancaman serius generasi emas Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Krishnanda, I. D. G. D. (2024). Peran penyidik dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan ayah terhadap anaknya (Studi kasus Kepolisian Resor Brebes) [Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Rahayu, N. (2021). Politik hukum penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Nova, E. (2025). Implikasi yuridis pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bagi pemenuhan keadilan korban. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 208–219. https://doi.org/10.31933/vfqn8k12
Novilia, V., & Yusuf, H. (2025). Psikologi forensik dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak: Kajian hukum dan praktik di Indonesia. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia, 2(8).
Pertiwi, Y. W., & Hutahaean, E. S. H. (2023). Psikologi forensik: Suatu pengantar. Eureka Media Aksara.
Satria, H. (2021). Hukum pembuktian pidana: Esensi dan teori. Rajawali Pers.
Savitri, N. (2020). Pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 277–288.
Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021). Peranan psikologi forensik dalam hukum di Indonesia. JPFI: Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46–49. https://doi.org/10.71088/jpfi.v1i1.5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2012).