Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN DPS Mengenai Wanprestasi dan Eksekusi Jaminan
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menyajikan analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Dps mengenai sengketa wanprestasi dan pelaksanaan jaminan dalam kerangka hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menelaah keabsahan perjanjian kredit, penetapan wanprestasi oleh tergugat, serta pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian kredit memenuhi ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata sehingga sah dan mengikat para pihak. Pengadilan juga menetapkan bahwa tergugat telah lalai memenuhi prestasinya, sesuai unsur wanprestasi dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Dalam menentukan akibat hukum, hakim menerapkan asas proporsionalitas dan keadilan dengan mengabulkan sebagian gugatan untuk mencegah tuntutan ganti rugi yang berlebihan. Putusan juga mengesahkan eksekusi objek jaminan melalui lelang umum oleh KPKNL, selaras dengan doktrin hak kebendaan seperti droit de préférence dan droit de suite sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Pasal 1131–1132 KUH Perdata. Kajian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi kreditur dan menunjukkan penerapan doktrin wanprestasi serta prosedur Gugatan Sederhana secara tepat, sejalan dengan asas kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan keadilan putusan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arifianti, E. D., Shader, M., & Jebabun, A. (2017). Perluasan akses terhadap keadilan melalui gugatan sederhana: Sebuah refleksi. Jurnal Jentera, 1(2), 144–158.
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada Pengadilan Agama (Cet. ke-5). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harsono, B. (2015). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Panjaitan, H. (2013). Kumpulan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953–2008 berdasarkan penggolongannya. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persada, C. W., & Zulkarnaen, A. P. T. (2025). Reformasi peradilan perdata. Jakarta.
Persada, C. W., & Zulkarnaen, A. P. T. (2025, April). Reformasi peradilan perdata di Indonesia: Efektivitas gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 1755–1768.