Pelindungan Terhadap Para Pihak dalam Kontrak Dagang Internasional: Perbandingan Antara UNCITRAL Model Law dan Hukum Nasional Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas Perlindungan terhadap para pihak dalam kontrak dagang internasional dengan membandingkan ketentuan UNCITRAL Model Law dan hukum nasional Indonesia. Dalam konteks perdagangan lintas batas, isu Perlindungan hukum menjadi krusial karena melibatkan perbedaan sistem hukum, budaya bisnis, serta mekanise penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pembahasan difokuskan pada prinsip-prinsip kebebasan berkontrak, good faith, kesetaraan para pihak, pilihan hukum forum, serta peran arbitrase internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law memberikan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan perdagangan internasional, sementara hukum nasional Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam kontrak lintas batas, terutama terkait penerapan asas good faith dan pilihan hukum asing. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk memperkuat kepastuan hukum dan keadilan bagi para pihak dalam kontrak dagang internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. PT RajaGrafindo Persada.
DiMatteo, L. A. (2014). International Sales Law: A Global Challenge. Camridge University Press.
Febriansyah, M. V. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Transaksi Internasional Berdasarkan Konvensi CISG. Innovative : Journal Of Social Science Research, 5(4), 673–681. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19862
Laia, P., & Yusuf, H. (2024). Analisis Perspektif Komparatif Regulasi Hukum Dagang Nasional dengan Standar Internasional. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2). https://doi.org/10.62379/mh6k7w88
Muhaimin, M. (2020). Metode Peneltian Hukum. Mataram University Press.
R. Subekti, R. S. (2002). Pokok-pokok Hukum Perdata. PT. Intermasal.
R. Subekti, R. S., & R. Tjitrosudibio, R. T. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). PT. Balai Pustaka (Persero).
Ramadhan, K. G., Pinggala, W., & Padang, M. J. (2023). Perjanjian Jasa Titip dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2).
Sari, A. (2024). Mitigasi Risiko Transaksi Jual Beli Dalam Hubungannya dengan Perlindungan Hukum yang Seimbang Antara Konsumen, Pelaku Usaha dan Marketplace Berdasarkan Asas Kepastian Hukum [Disertasi]. Universitas Sriwijaya.
Schlectriem, S. (2022). Commentary on The UN Convention on the International Sale of Goods (CISG) (5th ed.).
Syahrin, M. A. (2020). Konsep Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Nasional dan Uncitral Model Law on Electronic Commerce. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.419
Zefanya, A., Simanullang, R. M., Elizabeth, J. T., & Kennedy, P. S. J. (2025). Integrasi Hukum Kontrak Dagang Indonesia-Rusia: Strategi Harmonisasi Ketentuan Hukum Kontrak Dagang Internasional di Era Globalisasi Perdagangan. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(3). https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i3