Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Kontrak Baku dalam Transaksi Digital

Main Article Content

Yeni Triana
Pardomuan Pardosi
Wira Anugrah Siregar
Muh Faldi Iskandar
Andrianto Andrianto
Roby Christian Hutasoit

Abstract

Transaksi digital bergantung pada kontrak baku yang disusun sepihak sehingga memunculkan ketimpangan posisi hukum konsumen, khususnya terhadap klausula yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha dan mengurangi hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kontrak baku dalam hukum positif Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan hukum konsumen terhadap klausula yang merugikan dalam transaksi digital. Pendekatan yuridis normatif digunakan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE dengan teknik studi kepustakaan dan analisis interpretatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kontrak baku sah secara formil, namun kerap bertentangan secara substansial dengan prinsip keadilan kontraktual. Klausula eksonerasi masih ditemukan dalam praktik dan efektivitas penegakan Pasal 18 UUPK belum optimal. Persetujuan digital bersifat simbolik dan belum menjamin kehendak bebas konsumen, sementara mekanisme pengawasan preventif terhadap klausula baku belum tersedia. Perlindungan hukum konsumen memerlukan pergeseran dari pendekatan reaktif ke preventif melalui audit klausula baku dan harmonisasi regulasi. Kebaruan penelitian terletak pada tawaran model perlindungan preventif dan redefinisi kebebasan berkontrak berbasis keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Triana, Y., Pardosi, P., Anugrah Siregar, W., Iskandar, M. F., Andrianto, A., & Christian Hutasoit, R. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Kontrak Baku dalam Transaksi Digital. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 900–911. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.13891
Section
Articles

References

Aksa, Fauzah Nur, Siska Mona Widia, and Silfia Hanani. 2025. “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di UIN Sjech M Djamil Djambek.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12(6):2226–36.

Dwiyanti, Erma. 2025. “Kontrak Baku Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Jurnal Teologi Islam 1(2):72–76.

Kapoh, Scivi Junifer. 2020. “Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi E-Commerce.” Lex Et Societatis 8(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30671.

Krowin, Pontianus Apa Rume, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Dalam Pembelian Kendaraan Roda Empat.” Indonesian Journal of Legality of Law 3(1):12–17.

Lestari, Diah Puji. 2022. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3(5):339–49.

Masyhadi, Ahmad, and M. Mar’il Farochi. 2025. “Implementasi Prinsip Maqashid Syariah Dalam Regulasi Fintech Syariah Di Indonesia: Pendekatan Yuridis Normatif.” Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam 3(2):31–43.

Novita, Yustina Dhian, and Budi Santoso. 2021. “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen Di Era Bisnis Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1):46–58.

Pembayun, Eys Putri, and Arifin Faqih Gunawan. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital: Tinjauan Terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen Di Marketplance.” Jurnal Fakta Hukum 3(2):84–94.

Quintarti, Maria Alberta Liza. 2024. “Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Kolaboratif Sains 7(8):3161–67.

Rahmawati, Indah, and I. Rahmawati. 2020. “Analisis Yuridis-Normatif Terhadap Peran Dan Tindakan Telemarketing Dalam Transaksi Digital.” Jurnal Cakrawala Hukum 11(1):60–70.

Rohman, M. Najibur. 2021. “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia.” Jurnal Supremasi 1–10.

Romli, Muhammad. 2021a. “Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata.” Jurnal Tahkim 17(2):173–88.

Romli, Muhammad. 2021b. “Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata.” Jurnal Tahkim 17(2):173–88.

Saebani, Beni Ahmad. 2021. “Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.”

Saifullah, Abdian, Muhammad Fadel Adhyputra, and Ziadul Fikri. 2024. “Implikasi Klausula Eksonerasi Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending.” Jurnal Restorasi Hukum 7(2):236–56.

Salim, Ade Nugraha, Helen Setia Budi, and Syafira Aulia Deswita. 2024. “Kesepakatan Dalam Perjanjian Untuk Mencegah Terjadinya Wanprestasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Kewarganegaraan 8(1):893–98.

Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. 2025. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5(2):3654–76.

Soediono, Ricardo, Gasper Doroh, A. Taufiq Hidayat, and M. Irfan Afandi. 2023. “Perlindungan Konsumen Berdasarkan Klausula Baku Dalam Kontrak Digital Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Undang-Undang.” Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 9(1):102–9.

Suganda, Rangga. 2022. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8(3):2859–66.

Tamrin, Bahtiar. 2025. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Digital Di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Kolaboratif Sains 8(6):3246–55.

Ulva, Iliya, and Uut Istianah. 2024. “Mengenal Istilah Bulan Dalam Kalender Jawa Pada Kehidupan Masyarakat Jawa: Kajian Etnolinguistik (Getting to Know the Terms of Month in the Javanese Calendar in Javanese Community Life: Ethnolinguistic Study).” Realisasi: Ilmu Pendidikan, Seni Rupa Dan Desain 1(3):178–86.

Widyawati, Agnes Maria Janni, Mig Irianto Legowo, and Heri Purnomo. 2025. “Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains 8(9):5849–58.

Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3(3). https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390.

Yulia, Yulia. 2024. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 5(1):27–40.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2(2):114–23.