Analisis Yuridis terhadap Urgensi dan Implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Main Article Content

Kaharuddin Kaharuddin
Destiyana Azzahra
Intaniassifa Intaniassifa
Winih Auraning

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam hal pemulihan aset hasil korupsi. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang telah lama digagas hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang, meskipun urgensinya sangat nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa RUU tersebut belum disahkan, urgensi pembentukannya sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi, serta mekanisme dan prinsip hukum yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya, terutama terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan seseorang. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa penundaan pengesahan RUU disebabkan oleh faktor regulasi yang belum menyeluruh dan hambatan politik, sementara urgensi RUU ini terletak pada kemampuannya untuk menerapkan mekanisme perampasan aset berbasis pendekatan in rem atau Non-Conviction Based Confiscation (NCBC), yang memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu proses pidana tuntas. Penerapan prinsip hukum yang adil dan transparan dalam perampasan aset menjadi kunci dalam mewujudkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, pengesahan dan implementasi RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kaharuddin, K., Azzahra, D., Intaniassifa, I., & Auraning, W. (2025). Analisis Yuridis terhadap Urgensi dan Implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3379–3390. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13977
Section
Articles

References

Al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J., & Rosyid, M. (2025). Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 952-977. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11057 14

Elvia Rahmawati, Ian Firstian Aldhi “Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Nasional untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia” Vol. 4, No. 4, Oktober - November 2025

Febby Mutiara Nelson, "Akademisi FHUI Paparkan Berbagai Tantangan Implementasi RUU Perampasan Aset," Hukumonline, 26 September 2023

Firda Aulia Rachmasari “Mengenal RUU Perampasan Aset: Pengertian, Urgensi, dan Apa Saja yang Bisa Dirampas Negara” Good News from Indonesia, August 29, 2024, diakses 10 November 15

Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hutmi Amivia Ilma “Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” TARUNALAW: Journal of Law and Syariah Published by Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya Vol. 03 No. 01, January 2025, Pp.48-60.

Hutmi Amivia Ilma, "Tantangan Penerapan Non-Conviction Based dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana," Hukumonline, 13 April 2023

Isdarma Sahyan, Analisis Komparatif Perampasan Aset Menurut Hukum Pidana Ekonomi, Korupsi, dan Pencucian Uang (Makassar: FH Universitas Hasanuddin, 2024), 8.

Khalila, Aviva. "Rejuvenasi KPK: Urgensi Pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Pendekatan In Rem dan Tinjauan Pendekatan Serupa pada Regulasi Unexplained Wealth di Australia." LK2 FHUI, 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sinergi KPK–UPH: Dorong Akselerasi Regulasi Perampasan Aset Demi Pulihkan Kerugian Negara." Berita KPK, 28 Agustus 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2025). "Sinergi KPK-UPH: Dorong Akselerasi Regulasi Perampasan Aset Demi Pulihkan Kerugian Negara."

LK2 FHUI. (2023). "Rejuvenasi KPK: Urgensi Pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Pendekatan In Rem."

M. Rizki Hidayat, "Analisis Hambatan Legislasi RUU Perampasan Aset dalam Menunjang Efektivitas Pencegahan Korupsi," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 7 No. 2, 2025, hlm. 120-135

Marsya Putri Salsabila, "Pemulihan Aset Hasil Korupsi: Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia," CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 11, 2025, hlm. 1-15,

Nadia Nathania Sutanto, Amanda Christie, Julia Elviyana, Calvin Paulus Simanjuntak, Ade Michele Siti Aisyah Baharina “Implementasi Good Corporate Governance Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara” Journal Law Review, Vol. 2 No. 1 51-71 (Apr) 2025.

Nursalam, A. (2025). "Perampasan Aset, Penegakan Hukum, Korupsi." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

OV Agustine. (2024). "RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi." e-Journal Trisakti.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013

Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture,” Jurnal Integritas, Vol. 3 No. 1 (2017): 118-120

Refki Saputra. (2017). "Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana." Jurnal Integritas.

Rico Martin, Problematika RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Nasional, Vol. 6 No. 1 (2021): 14.

Rossinda, Shabilla. “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Memperkuat Governance dan Memutus Rantai Liga Korupsi.” Kompasiana, 3 June 2025. Diakses 10 november 2025.

Rudi Pardede “Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Dalam Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi: Perspektif Yuridis Normatif” Journal of Science and Social Research August 2025, VIII (3): 3551-3558.

Sri Warjiyati, “Urgensi RUU Perampasan Aset: Strategi Baru dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil,” UIN Sunan Ampel Surabaya (column, June 10 2024), diakses 10 november 2025,

Sudarto, H., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2016). Mekanisme perampasan aset dengan menggunakan non-conviction based asset forfeiture sebagai upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 4(2), hlm. 109-117.

Sudarto. (2017). Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. V, No. 1, Januari–Juni 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Yosephus Mainake “Urgensi Pembahasan RUU Tentang Perampasan Aset” Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI Vol. XV, No. 9/I/Pusaka/Mei/2023.

Zilmi Haridhi, “RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan,” Indonesia Corruption Watch, 12 Oktober 2023. Di akses pada 11 November 2025,