Rasionalitas Ketiadaan Syarat Sarjana bagi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Main Article Content
Abstract
Isu mengenai syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi pembahasan yang penting dalam upaya menilai rasionalitas dan mutu kepemimpinan nasional. Dalam konstitusi, tidak terdapat ketentuan yang mengatur batas minimal pendidikan formal bagi calon pemimpin negara, termasuk kualifikasi gelar sarjana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana tingkat pendidikan formal berperan dalam membentuk kemampuan berpikir rasional serta ketepatan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan strategis kenegaraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji latar belakang politik, dan yuridis yang melandasi tidak adanya ketentuan tersebut, sekaligus menganalisis dampaknya terhadap kualitas kepemimpinan nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dan pandangan para pakar hukum tata negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak adanya keharusan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk berpendidikan sarjana berakar pada prinsip kesetaraan hak politik setiap warga negara. Namun demikian, rendahnya standar pendidikan calon pemimpin dapat berimplikasi pada lemahnya rasionalitas dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Oleh sebab itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap ketentuan yang berlaku guna memperkuat kualitas dan rasionalitas kepemimpinan nasional di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Toko Gunung Agung.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Press.
Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bentham, J. (1907). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.
Budiardjo, M. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Dicey, A. C. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan.
Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. University of California Press.
Kristiawanto, S. H. I. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.
Prasetyo, D. (2021). Pendidikan dan Rasionalitas Kepemimpinan dalam Pemerintahan Modern. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(2), 67.
Radbruch, G. (1932). Rechtsphilosophie. Quelle & Meyer.
Rahardjo, S. (2019). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis. Genta Publishing.
Rasyid, R. (2019). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. PT Grasindo.
Ratnawati, E., & Istiq’faroh, N. (2023). Pemikiran Pendidikan KH Ahmad Dahlan dan relevansinya dengan dunia pendidikan modern. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(2), 43–50. http://kurniajurnal.com/index.php/jisbi/article/view/47
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Soehino, S. (2005). Hukum Tata Negara: Perkembangan Konstitusi. Liberty.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soepomo, S. (1959). Pidato-Pidato dalam Sidang BPUPKI. Sekretariat Negara.
Syahrini, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Weber, M. (1947). The Theory of Social and Economic Organization. Free Press.