Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak Dengan Komitmen Sebagai Pemoderasi

Main Article Content

Pandi Afandi
Edi Wicaksono Abdurrosid
Maria Entina Puspita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap motivasi wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak, serta menguji peran variabel moderating komitmen membayar pajak apakah memperkuat atau memperlemah pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap motivasi membayar pajak orang pribadi di Salatiga. Tipe penelitian eksplanatory dengan jumlah sampel wajib pajak orang pribadi sebanyak 100 orang dengan metode analisis menggunakan moderating regression analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan kesadaran wajib pajak orang pribadi dan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap motivasi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sedangkan hasil uji hipotesis menunjukkan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap motivasi wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak, tetapi sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap motivasi dalam membayar pajak. Demikian pula komitmen wajib pajak berhasil memperkuat pengaruh kesadaran wajib pajak orang pribadi terhadap motivasi dalam membayar pajak, sedangkan hasil berbeda diperoleh bahwa komitmen wajib pajak tidak berhasil memperkuat pengaruh sanksi pajak terhadap motivasi wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak. Berdasarkan hasil tersebut kesadaran dan komitmen wajib pajak orang pribadi perlu terus diedukasi secara massif guna menggugah wajib untuk menunaikan kewajiban pajaknya, melalui berbagai fasilitasi kegiatan dan sarana layanan yang dimiliki oleh KPP Pratama Salatiga. Bagi peneliti selanjutnya dapat menindaklanjuti hasil penelitian ini dengan menambahkan variabel lain seperti pengetahuan wajib pajak, IT perpajakan, layanan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afandi, P., Abdurrosid, E. W., & Puspita, M. E. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak Dengan Komitmen Sebagai Pemoderasi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3760–3769. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.14323
Section
Articles

References

Abdurrosid, A. (2022). Penerapan sistem informasi akuntansi keuangan daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah (studi kasus di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.

Barbuta, N. (2011). A Review Of Factors Tax Complience, Economic And Applied Informatics.

Candrarin, G. (2017). Metode riset akuntansi: Pendekatan kuantitatif.

Hartikayanti, H. N. , & Siregar, I. W. (2019). Effect of motivation and awareness on tax compliance. Jurnal IKRAITH-EKONOMIKA, 5(2), 16–24.

Husaeri, N. S., & Utami, C. K. (2023). Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Motivasi Membayar Pajak Dengan Peran Tax Amnesty Sebagai Pemoderasi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(2), 1770–1782. https://doi.org/https://doi.org/10.31955/mea.v7i2.3252

Idhom, M. A. (2022). Teori Pemungutan Pajak & Asas Pemungutan Pajak Menurut para Ahli (I. N. Raditya (ed.)). In tirto.id.

IKAPI. (2025). “Tax Ratio” Indonesia Anjlok ke Level 10,07 Persen PDB pada 2024. Https://Www.Pajak.Com/Pajak/Tax-Ratio-Indonesia-Anjlok-Ke-Level-1007-Persen-Pdb-Pada-2024/.

Jannah, F. F. (2020). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Motivasi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Dalam Membayar Pajak. Profita Kajian Ilmu Akuntansi, 8(1), 121–136.

Koessler, A.-K. , Torgler, B. , F. L. P. , & Frey, B. S. (2016). Commitment to Pay Taxes: A Field Experiment on the Importance of Promise.

Mardiasmo. (2020). PERPAJAKAN.

Peterson, S., & Mulyani, S. D. (2019). Pengaruh Komitmen Profesional Dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Moderasi Oleh Kepentingan Pemimpin Perusahaan. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.4307

Reynaldo Tan, R. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Di Era Pandemi Covid19: Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Peraturan Perpajakan. Educoretax, 1.

Sihombing S. Y., & Maharani N K. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kelurahan Kebon Jeruk. Jurnal Civitas Academica, 1(1), 238–251. https://doi.org/https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/jeco/article/view/69

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Susan, R. Y. (2025). Teori Kewajiban Mutlak: Pajak sebagai Wujud Bakti kepada Negara. In In Tax. https://pragmaintegra.com/teori-kewajiban-mutlak-pajak-sebagai-wujud-bakti-kepada-negara/

Zahrudin. (2023). 8 Komitmen Yang Harus Diketahui Semua Orang. In Materi Kursus Pajak.