Tinjauan Hukum Pembajakan Kitab Kuning di Website Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik pembajakan Kitab Kuning yang disebarluaskan melalui website dengan menggunakan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Perkembangan teknologi digital memudahkan akses terhadap literatur keislaman, namun sekaligus menimbulkan pelanggaran hak cipta melalui penggandaan, pengalihwujudan, dan pendistribusian kitab tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Hasil berkas pegalihan dari buku cetak tadi bisa berformat PDF, TXT, JPG maupun PNG yang kemudian di unggah ke website. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, banyak yang menjadikan kitab kuning sebagai bahan ajar, secara kelembagaan Pondok Pesantren menjadikan Kitab Kuning sebagai kurikulum pedidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kebijaksanaan peraturan-undangan dan kajian fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Kuning termasuk karya tulis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga pembajakannya merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta yang dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Dalam perspektif hukum Islam, pembajakan dipandang sebagai perbuatan zalim dan bentuk memakan harta orang lain secara batil yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hifz al-māl. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan kesadaran etis dalam penggunaan karya keilmuan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Adib, Pembelajaran Kitab Kuning di Pondok Pesantren, Jurnal Mubtadiin. 2021, IAI An-Nur Lampung
Aldi Firmansyah Dkk. Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia, Jurnal Esensi Hukum 2022. Magister UPN Veteran Jakarta. H 6.
Al-muamalah Maliyah H. 589
Anthon Fathanudien, Vina Maharani, Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Buku Elektronik (E-Book) di Era Globalisasi, Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan: 2023
Arthur Lewis, Introduction to Business Law, Penerbit Nusa Media, 2014 Bandung, H.2
Cucu Santika, Akibat Hukum dari Pembajakan Buku Dalma Bentuk Elektronik atau PDF yang Diperjualbelikan di E-Commerce, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 4 Tahun 2024, Universitas Singa Perbangsa Karawang.
Dubyan bin Muhammad al-Dubyan, Kitabul muamalat al-maliyah (tanpa penerbit) 2011 Maktabah Syamilah.
Hery, S.E Hukum Bisnis, PT GRASINDO, Jakarta 2020. H 229.
Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba, PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA BUKU ELEKTRONIK (E-BOOK) DI INDONESIA, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10 Tahun 2020, Hlm. 1589-1597
Kumalasari, Nuzulia. "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Era Globalisasi." Qistie Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 3: hlm. 15.
Kifayatul Akhyar H.282
Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual, SASI Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura 2018.
Riandhani Septian Chandrika, dkk. Kajian Kritis Konsep Pembajakan di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Rechtidee Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Vol 14 No 1 2019
Tafsir Tobari H.216
Tafsir al Basith H. 612
Tim Ta’lif (Tadwiinu Masaa’ilil fiqhi) Wisudawan Ma’had Aly Lirboyo 2021. Sangu Urip Bekal Hidup Masyarakat Sesuai Syariat. Lirboyo Press 2022. h.139
Yulia, S.H., MH Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Safa Bumi Persada, 2021. H. 10
Wahbah Zuhaili, Alfiqih Islami Waadilatuhu, Darul Fikr 1985, Syuriah Damaskus, H.2861
https://kemenag.go.id/nasional/santri-ponpes-di-indonesia-mencapai-365-juta-0cl8mj Di Akses 10 November 2025