Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasikan oleh Notaris
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi alat bukti yang sah dalam menyelesaikan sengketa hukum, dengan fokus pada perjanjian sebagai instrumen utama dalam hubungan sosial dan ekonomi. Perjanjian, sebagai kesepakatan yang mengikat, berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Namun, kekuatan pembuktiannya bervariasi tergantung pada formatnya. Teks ini membedakan secara mendalam antara akta di bawah tangan, yang dibuat secara pribadi oleh para pihak dan memiliki kekuatan bukti terbatas, dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan pejabat berwenang (seperti notaris) dan memiliki kekuatan pembuktian tertinggi. Hasil analisis menunjukkan adanya kesalahpahaman umum di masyarakat terkait kekuatan hukum akta di bawah tangan, yang seringkali dianggap setara dengan akta otentik. Selain itu, penelitian ini menyoroti kekeliruan dalam memahami fungsi legalisasi notaris, yang pada dasarnya hanya mengesahkan tanda tangan, bukan kebenaran isi perjanjian itu sendiri. Kesalahpahaman ini berpotensi besar menimbulkan masalah dalam proses pembuktian di pengadilan, terutama saat terjadi kasus wanprestasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang akurat mengenai hierarki kekuatan pembuktian akta sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 120
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999, hlm. 52.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, hlm. 53.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 42.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 75.
I Gede Panji Wisnu Putra, “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 5 No. 1, 2019, hlm. 18.
Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata1 Oleh : Kristiane Paendong, Herts Taunaumang.
Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1875 KUHPerdata.
Pasal 85-86 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014.
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 2 (September 2022) 1 – 10 e-ISSN: 2776-5741
Ramadhan, M. R., Kamal, M., & Mamonto, M. A. W. W. (2021). Omnibus Law in Indonesia: Legal Protection of Workers in Employment Contracts. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 1(1), 7-16.
Richard Cisanto Palit. Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Lex Privatum, Vol. Iii/No. 2
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta 1998, hlm. 10.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, hlm. 34.
Subekti, Op. Cit, Hlm 121
Subekti., (1984), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, h. 139
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 97.
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000, hlm. 112.