Harmonisasi Definisi Jasa Pelayanan Kesehatan dalam UU Kesehatan dan UU PPN terhadap Kepastian Hukum Pajak Tindakan Estetika Medis

Main Article Content

Anggind Grandika Andromeda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni pengaturan antara rezim Hukum Kesehatan dan rezim Hukum Perpajakan terkait definisi Jasa Pelayanan Kesehatan, khususnya dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tindakan estetika medis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis medis yang mendefinisikan pelayanan kesehatan secara luas dan holistik, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya sebagai lex specialis fiskal yang menerapkan penafsiran ekonomi secara restriktif. Otoritas pajak kerap menggunakan pendekatan subjektif berupa purpose test (tujuan kecantikan) untuk mengecualikan tindakan estetika medis dari jasa bebas PPN, meskipun tindakan tersebut dilakukan oleh dokter berdasarkan indikasi medis. Disharmoni ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, baik bagi wajib pajak maupun masyarakat, serta berpotensi menciptakan distorsi persaingan usaha. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum melalui rekonstruksi parameter penentuan objek PPN dari pendekatan subjektif menuju pendekatan objektif medis (medical indication test), dengan merujuk sepenuhnya pada otoritas medis sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dengan demikian, tindakan estetika medis yang memiliki indikasi medis, dilakukan oleh tenaga medis berwenang, didasarkan pada diagnosis sesuai standar ICD-10, dan terdokumentasi dalam rekam medis, seharusnya dikualifikasikan sebagai bukan objek PPN, sedangkan tindakan estetika murni tanpa indikasi medis tetap dapat dikenakan PPN.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andromeda, A. G. (2026). Harmonisasi Definisi Jasa Pelayanan Kesehatan dalam UU Kesehatan dan UU PPN terhadap Kepastian Hukum Pajak Tindakan Estetika Medis. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2401–2412. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14651
Section
Articles

References

Bohari. (2014). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Febriana, G., Harimurti, I. K., et al. (2022). "Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Akuntansiku: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(4), 360–370.

Guwandi, J. (2005). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Komalawati, Veronica. (2002). Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Radbruch, Gustav. (2009). Legal Philosophy. Dalam Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Sari, Siska Diana. (2020). "Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara". Jurnal Citizenship, 4(2).

Siahaan, Marihot Pahala. (2013). Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, Rochmat. (2014). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Susanto, H. I., & Wijaya, S. (2024). "Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan Medis". Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 835–867.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). "Fasilitas PPN Tidak Dipungut Atau Dibebaskan: Perbedaan Dan Permasalahan". Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1), 91–104.