Keberadaan Platform Fotoyu dan Risiko Hukumnya Ditinjau dari Ketentuan Pelindungan Data Pribadi

Main Article Content

I Wayan Bhayu Eka Pratama Pratama

Abstract

Keberadaan Platform FotoYu memberikan dampak positif di bidang fotografi karena dapat memudahkan akses masyarakat terhadap dokumentasi pribadi. Namun demikian, FotoYu menuai spekulasi negatif khususnya terkait isu Data Pribadi. Tulisan ini mengkaji Risiko Hukum FotoYu ditinjau dari perspektif Pelindungan Data Pribadi melalui metode penelitan yuridis normatif. Hasilnya, konten yang termuat dalam FotoYu terkualifikasi sebagai Data Pribadi menurut UU No. 27 Tahun 2022; dan oleh karenanya menjadi bagian dari pelindungan hak atas diri pribadi yang termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia. Kualifikasi Konten FotoYu sebagai Data Pribadi memunculkan konsekuensi hukum bahwa setiap pihak yang terlibat di dalamnya harus tunduk pada ketentuan Pemrosesan Data Pribadi. Faktanya, terdapat isu hukum berkaitan dengan hal tersebut, yaitu: (1) Belum terdapat kecukupan regulasi yang mengatur terkait operasional platform FotoYu; (2) Konten FotoYu berpotensi menjadi obyek pelanggaran dan penyalahgunaan Data Pribadi. Oleh karenanya diperlukan Consent yang eksplisit oleh Pemilik Data Pribadi dalam setiap operasional platform FotoYu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, I. W. B. E. P. (2026). Keberadaan Platform Fotoyu dan Risiko Hukumnya Ditinjau dari Ketentuan Pelindungan Data Pribadi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 1531–1540. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14820
Section
Articles

References

Buku

Nugroho, Sigit Sapto, Dkk., 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Solikin, Nur 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan.

Jurnal

Dean Putri Amelia, Dkk., 2025, Pemotretan Digital di Ruang Publik Sebagai Tantangan Baru Bagi Perlindungan Privasi dan Etika Informasi Indonesia, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 3, No. 4, November.

Hanifan Niffari, 2020, Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain), Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juni.

Internet

Bill Clinten dan Yudha Pratomo, 2025, “Aplikasi FotoYu Dinilai Terlalu Banyak Kumpulkan Data Pribadi”. https://tekno.kompas.com/read/2025/10/29/13580077/aplikasi-FotoYu-dinilai-terlalu-banyak-kumpulkan-data-pribadi, diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

Farid Nurhakim, 2025, “Fenomena Data Pribadi di FotoYu, Komdigi Panggil Pemilik Aplikasi - Teknologi” https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/88981/fenomena-data-pribadi-di-FotoYu-komdigi-panggil-pemilik-aplikasi, diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

FotoYu, 2025, “Cara Kerja”, https://www.FotoYu.com/how-it-works, diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

FotoYu, 2025, “Kebijakan Privasi” https://cdn.fotoyu.com/legal/id/privacy-policy.pdf diakses pada 17 Desember 2025.

Gusti Grehenson, 2025, “Marak Fotografi Jalanan, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Meminta Izin Saat Memotret Orang Lain”, https://ugm.ac.id/id/berita/marak-fotografi-jalanan-dosen-ugm-ingatkan-pentingnya-meminta-izin-saat-memotret-orang-lain/ diakses pada 16 Desember 2025.

Hanna Aditya Januarisky, 2025, “Demi Eksis atau Apresiasi Diri? Alasan Pelari Tebus Foto di FotoYu”, https://kumparan.com/kumparanbisnis/demi-eksis-atau-apresiasi-diri-alasan-pelari-tebus-foto-di-FotoYu-25B0HYSf45a diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

LB Fotografi, 2025, “Orang Indonesia Ramah Dan Suka Difoto Loh! Jangan Takut!”, https://fotografi.lovelybogor.com/orang-indonesia-ramah-dan-suka-difoto-loh-jangan-takut/, diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

We Are Social, 2025, “Digital 2026: Top digital and social media trends in Indonesia” https://wearesocial.com/id/blog/2025/11/digital-2026-top-digital-and-social-media-trends-in-indonesia/, diakses pada tanggal 14 Desember 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of The Council of 27 April 2016, on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data, and repealing Directive 95/46/EC (General Data Protection Regulation).