Pertanggungjawaban Hukum Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pelanggaran Hukum Dalam Pelayanan Praktik Bidan Mandiri

Main Article Content

Anggraini Pandu Winata. SY
H. Nandang Sambas

Abstract

Praktik kebidanan mandiri sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan implikasi hukum apabila tindakan yang dilakukan tidak selaras dengan standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian terhadap adanya malpraktik tidak dapat didasarkan semata-mata pada timbulnya kerugian pada pasien, melainkan harus ditentukan melalui pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum bidan dalam praktik mandiri serta mekanisme perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berbasis pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur hukum kesehatan. Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum bidan, baik dalam ranah pidana maupun perdata, hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya pelanggaran kewajiban hukum yang disertai unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, serta hubungan kausal dengan kerugian yang dialami pasien. Perlindungan hukum terhadap pasien diwujudkan melalui pengakuan hak-hak pasien, mekanisme pengaduan, serta peran organisasi profesi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar profesi sebagai tolok ukur utama dalam menilai tanggung jawab hukum bidan, sekaligus sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anggraini Pandu Winata. SY, & H. Nandang Sambas. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pelanggaran Hukum Dalam Pelayanan Praktik Bidan Mandiri. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2547–2558. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14835
Section
Articles

References

Ahmad, J. (2018). Desain penelitian analisis isi (content analysis). Jurnal Analisis Isi, 5(9), 1–20. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.12201.08804

Amaliya, D. (2024). Maqashid Syariah: Konsep dan implementasinya dalam hukum Islam kontemporer. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(9), 129–135. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/11783

Arimbi, D. (2025). Legal responsibility for medical risks, medical errors, and malpractice in health services. Lex Publica, 12(1), 283–??? https://doi.org/10.58829/lp.12.1.2025.283

Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary: Definitions of the terms and phrases of American and English jurisprudence, ancient and modern (6th ed.). St. Paul, MN: West Publishing Co.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Hafizah, H., & Fitriasih, S. (2024). Urgensi penyelesaian dugaan kesalahan medis melalui restorative justice. Jurnal USM Law Review, 5(1). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4884.

Hanafiah, M. Y., & Amir, A. (2008). Etika kedokteran dan hukum kesehatan (Edisi ke 4). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Komalawati, V. (1989). Hukum dan etika dalam praktek dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Konyenye, R. (2025). Implementasi pemerintah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pelayanan kesehatan. Lex et Societatis, 3(7). https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9070

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Cet. ke-13). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muchtar. (2016). Etika profesi dan hukum kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Panca Budi, A. A., Satria, B., & Mandasari, Y. (2025). Criminal liability of medical personnel in Law Number 17 of 2023 concerning health. International Journal of Law, Crime and Justice. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i2.50

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (2015). Perihal kaedah hukum (Cet. ke-6). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, S. (2002). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Tambalean, H. (2017). Sanksi administrasi terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran atas Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lex et Societatis, 5(9). https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18324

Tandry, N., Arif, M. J., Siregar, Z., & Rosiwa, R. (2024). The legal protection for patients in medical practice and healthcare services. International Journal of Law, Social Science, and Humanities, 1(2), 100–110. https://doi.org/10.70193/ijlsh.v1i2.155.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.