Analisis Hak Waris Terhadap Janin dalam Kandungan: perspektif Fiqh Mawaris Islam

Main Article Content

Salpiah Salpiah
Ina Zulfatullailah
Novi Wulandari
Hikmatullah Hikmatullah

Abstract

Hak waris adalah salah satu aspek penting dalam hukum islam, mengatur tentang pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerimanya. hak waris tidak hanya diberikan kepada orang yang sudah lahir, tetapi juga kepada janin yang masih dalam kandungan, hal ini sudah dijelaskan dalam fiqh mawaris. Namun kenyataannya masih banyak perbedaan pendapat mengenai hak waris janin dalam kandungan ini, Kitab Hukum Islam (KHI) memiliki beberapa persyaratan meskipun Al-Qur'an dan Hadits umumnya menetapkan janin sebagai ahli waris. Dengan penekanan pada mazhab Syafi'i dan Hanafi, penelitian ini berupaya untuk mengkaji kedudukan hukum dan prosedur pembagian warisan anak yang belum lahir (Mairuts al-Hamli) sesuai dengan hukum Islam.. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif-komparatif dengan pendekatan studi Pustaka untuk menganalisis dan membandingkan berbagai konsep serta teori dari sebagian pendapat ulama mengenai hak waris janin menurut fiqh mawaris. Hasil penelitian menunjukan bahwa janin memiliki keperibadian hukum terbatas (dzimmah maliyyah naqishah) yang sah dalam menerima warisan dengan dua syarat utama: janin sudah ada dalam kandungan saat pewaris wafat dan lahir dalam keadaan hidup. Selain itu, adapula perbedaan mendasar terletak pada teknis pembagian: Mazhab Syafi’I lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan menyarankan penundaan pembagian harta hingga bayi lahir, sedangkan Mazhab Hanafi memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan pembagian harta lebih awal melalui penyisihan porsi tertentu, guna menghindari kemudaratan bagi ahli waris lain. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak waris janin merupakan bentuk keadilan syariat yang selaras dengan semangat undang-undang perlindungan anak di Indonesia.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Salpiah, S., Ina Zulfatullailah, Novi Wulandari, & Hikmatullah, H. (2026). Analisis Hak Waris Terhadap Janin dalam Kandungan: perspektif Fiqh Mawaris Islam. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 440–448. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.14899
Section
Articles

References

Aswar, Ahmad Nuh. 2021. “Pandangan Hukum Islam Tentang Kewarisan Anak Dalam Kandungan.” Al-Azhar Islamic Law Review 3(2):91–104.

Gisca, Nur Assafira. 2020. “WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 2800(2016):68–86.

Hanafi, Akhmad, Dain Yunta, and Chamdar Nur. 2022. “HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN (STUDI KOMPARATIF MAZHAB SYĀFI’I DAN MAZHAB HANAFI).” JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM 3(3):389–408. doi:10.36701/bustanul.v3i3.675.Akhmad.

Hikmatullah, M. Sy. 2021. Fiqh Mawaris Panduan Kewarisan Islam. edited by Zulaikha. Penerbit A-Empat.

Iman, Jauhari. 2021. Hukum Waris Islam. edited by Y. Azhari. Jl. Rajawali, G. Elang 6, No 3, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman: Cv Budi Utama.

Kennanda, Adhiya. 2014. “Kewarisan Anak Dalam Kandungan Dilihat Dari Perspektif Hukum Islam.” DIPONEGORO LAW REVIEW 3(2):1–10.

Ligawa, Haidar. 2018. “IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK WARISAN ISLAM BAGI ANAK HASIL ZINA; ANAK LIAN; DAN ANAK DALAM KANDUNGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM1.” Lex Privatum VI(9):96–103.

Mahbub, Muhammad, and Abd Ghafur. 2025. “Anak Dalam Kandungan Dan Kematian Masal Dalam Fikih Mawaris.” 2(2):45–48.

Moch., and Waddin Aufal. 2024. “ILMU KEWARISAN ISLAM DALAM SEBUAH PENGANTAR.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga 5(01):1–14.

Tobing, David. 2023. “Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 7(3):2178–87. doi:10.58258/jisip.v7i1.5251/http.