Kepastian Hukum dalam Penerapan Sistem Perizinan dan Penangkapan Ikan di Indonesia: Pendekatan Normatif

Main Article Content

Emil Salim Siregar
Syarizal Azis Harahap
M. Bryantara Ramadhan
Dwi Silviani
Bima Aslam Anugerah

Abstract

This study examines the effectiveness of Indonesia’s fishing licensing system by focusing on legal certainty, regulatory consistency, and the implementation of norms in practice. Although the fisheries legal framework is regulated through various laws and regulations, its implementation still faces several challenges, including regulatory overlap, weak supervision, and widespread illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing practices. Using a normative legal approach, this research analyzes the alignment between existing legal norms and their practical application. The findings indicate that legal uncertainty and inconsistent regulatory enforcement are the main factors hindering the effectiveness of the licensing system. Therefore, strengthening regulations, harmonizing legal provisions, and optimizing supervisory functions are necessary to ensure that the fisheries licensing system can support orderly, fair, and sustainable fisheries governance.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, E. S., Harahap, S. A., Ramadhan, M. B., Silviani, D., & Anugerah, B. A. (2026). Kepastian Hukum dalam Penerapan Sistem Perizinan dan Penangkapan Ikan di Indonesia: Pendekatan Normatif. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 663–668. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.14995
Section
Articles

References

Bawole, H. Y. A. (2025). Aturan Hukum Mengenai Penangkapan Ikan Terukur Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023. 13(4).

Daeng Halim, I. (2019). Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Yang Menggunakan Bahan Peledak Di Taman Nasional Wakatobi. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 22(2), 61–70. https://doi.org/10.33096/aijih.v22i2.29

Darc, J., & Manik, N. (2009). PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERIKANAN ( Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ).

Lestari, N., Moonti, R. M., Ahmad, I., Hukum, F., & Gorontalo, U. (2025). Hukum dan Etika Profesi Pengusaha di Bidang Perikanan. 3, 170–183.

Lestari, R., Firdaus, E., & Sudarso, Y. (2025). Analisis Normatif terhadap Dampak Pukat Harimau bagi Kelestarian Lingkungan. 9(1), 28–40.

Nasution, E. R. (2024). Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum. CV Eureka Media Aksara.

Nasution, E. R., & others. (2023). Sosialisasi Terhadap Aspek Hukum Perbankan Dalam Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pemberdayaan Ekonomi Pesisir di Desa Sei Sijawi-Jawi Kabupaten Asahan. SEPAKAT: Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 5(2), 138–151. https://doi.org/10.56371/sepakat.v5i2.545

Prayoga, D. D. S. N., Diana, H. U. H. S., & Universitas, E. S. S. (n.d.). Penegakan Hukum Perikanan Trhadap Ilegal Fishing di Indonesia. 8, 251–270.

Syahputra, I., Darmawan, E., Widiyani, H., Murti, T., Dewi, S., & Alboen, S. (2024). Eksistensi Pengadilan Perikanan dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Perikanan di Indonesia PENDAHULUAN Indonesia Merupakan Negara kepulauan , sebagai negara kepulauan sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari laut yang kaya akan sumber daya hayatiny. 8(2), 192–223.