Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online

Main Article Content

Adelina Mariani Simatupang Adelina
Rospita Adelina Siregar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adelina, A. M. S., & Rospita Adelina Siregar. (2026). Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 1395–1415. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.15003
Section
Articles

References

1.Amalia, K. F., dkk. (2022). Scoping review: Hambatan penerapan telemedicine di Indonesia. Bandung Conference Series: Medical Science, 2(1).

2.Arif, M. A. I. (2018). Tinjauan hukum atas layanan medis berbasis online (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

3.Fariz, M. R. (2021). Pola komunikasi dokter pada pasien melalui aplikasi Halodoc (Skripsi). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Ar-Raniri, Banda Aceh.

4.Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode etik kedokteran Indonesia.

5.Jusuf, E. C., Kumala, R., & Adriano, A. (2023). Tinjauan hukum kerahasiaan rekam medis dalam laporan kesehatan ibu dan anak berbasis digital. Wajah Hukum, 7(1), 28.

6.Karo Karo, R., & Pasaribu, D. (2019). Aspek hukum konsultasi dokter melalui media online di Indonesia. Tadakulo Master Law Journal, 3(2), 89–112.

7.Kichloo, A., Albosta, M., Dettloff, K., Wani, F., El-Amir, Z., Singh, J., Aljadah, M., Chakinala, R. C., Kanugula, A. K., Solanki, S., & Chugh, S. (2020). Telemedicine, the current COVID-19 pandemic and the future: A narrative review and perspectives moving forward in the USA. Family Medicine and Community Health, 8(3), 1–9. https://doi.org/10.1136/fmch-2020-000530

8.Kustiyanti, S. A. (2023). Smart hospital: Konsep, implementasi, dan tantangan. Dalam Transformasi Rumah Sakit Indonesia Menuju Era Masyarakat 5.0 (hlm. 161).

9.Mangesti, Y. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi pasien telemedicine. Kompasiana. Diakses pada 1 Oktober 2025 dari https://www.kompasiana.com

10.Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum (Edisi ke-4). Jakarta: Kencana.

11.Muhammad, S., Sosiawaty, I., Julia, P., & Patty, T. (2023). Analisis kinerja pelayanan kesehatan tenaga medis di Puskesmas Air Besar Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku. Jurnal PROFESI, 10(1), 197–210. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/prof/article/view/3740

12.Pasaribu, K. F., Arisjulyanto, D., & H. B. T. (2017). Pengembangan telemedicine dalam mengatasi konektivitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Berita Kedokteran Masyarakat (BKM Public Health and Community Medicine), 2010(2015), 42–58.

13.Ramdoni, M. M., & Herdiansyah, M. I. (2023). Pengembangan sistem informasi konsultasi dokter menggunakan framework Laravel. Journal of Information System Research (JOSH), 4(3), 831–839. https://doi.org/10.47065/josh.v4i3.3276

14.Uscher-Pines, L., Mulcahy, A., Cowling, D., Hunter, G., Burns, R., & Mehrotra, A. (2016). Access and quality of care in direct-to-consumer telemedicine. Telemedicine and E-Health, 22(4), 282–287. https://doi.org/10.1089/tmj.2015.0079

15.Widiarty, S., & Wiwik, I. A. (2024). Buku ajar: Metode penelitian hukum. Publika.

Peraturan Perundang-undangan

1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Konsultasi kesehatan online antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.